Jual Bubuk Petasan, Seorang Tersangka Ditangkap Polres Rembang
20 Maret 2026Rembang – Polres Rembang mengamankan seorang tersangka yang diduga menjual bubuk petasan.
Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Faisal Pratama menyebut tersangka berinisial SW (28 tahun), warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti serbuk petasan seberat 5 kilo gram.


