Tekan Imbas Korona, Bupati Beberkan Kebijakan Untuk Pedagang Dan Warga Tidak Mampu
7 April 2020Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang membebaskan pembayaran retribusi bagi para pedagang, mulai tanggal 15 April sampai dengan 30 Juni 2020.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz kepada Reporter R2B, Selasa sore (07 April 2020) menyatakan pembebasan retribusi tersebut berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL), maupun pedagang di seluruh pasar Pemkab


