Larangan Pegawai Koperasi Dan Bank Masuk Desa, Paguyuban Kades Khawatir Memicu Ketegangan

Larangan Pegawai Koperasi Dan Bank Masuk Desa, Paguyuban Kades Khawatir Memicu Ketegangan

6 April 2020

Rembang – Semenjak siaga menghadapi virus korona menjadi perhatian nasional, sejumlah desa di Kabupaten Rembang mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai koperasi, bank maupun petugas debt collector masuk ke desa, untuk melakukan penagihan. Larangan tersebut juga berlaku bagi sales, maupun peminta sumbangan, sampai waktu yang belum ditentukan.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.