Larangan Pegawai Koperasi Dan Bank Masuk Desa, Paguyuban Kades Khawatir Memicu Ketegangan
Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo.

Rembang – Semenjak siaga menghadapi virus korona menjadi perhatian nasional, sejumlah desa di Kabupaten Rembang mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai koperasi, bank maupun petugas debt collector masuk ke desa, untuk melakukan penagihan. Larangan tersebut juga berlaku bagi sales, maupun peminta sumbangan, sampai waktu yang belum ditentukan.

Pihak Paguyuban Kepala Desa menyayangkan tindakan semacam itu, karena tidak mengacu payung hukum dan rawan memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Jidan Gunorejo, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Rembang menyatakan pemerintah desa dilarang membuat surat edaran maupun himbauan yang tidak ada dasar hukumnya dari pemerintah satuan atas. Apalagi secara jelas-jelas melarang pegawai koperasi, bank dan debt collector masuk desa. Akan lebih baik pemerintah desa menerbitkan surat edaran tentang memperbanyak waktu di rumah, cuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa.

Kecuali bagi desa yang warganya positif terpapar korona, memang disarankan untuk mengisolasi masyarakat jangan keluar desa, serta tidak menerima tamu dari daerah lain.

“Maka kami himbau kepala desa tidak membuat himbauan seperti itu, nggak boleh. Apalagi negara sendiri juga belum menetapkan lock down, “ kata Jidan, Senin (06 April 2020).

Jidan khawatir dengan munculnya surat edaran pegawai koperasi dan bank dilarang masuk desa tertentu, rawan menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan ketegangan dengan masyarakat. Satu sisi, koperasi dan bank non pemerintah dituntut tetap menjalankan usahanya. Namun di sisi lain warga cenderung akan bersikukuh menolak menerima tamu pegawai koperasi dan bank.

Kalau desa melarang tamu pegawai koperasi dan bank, ia balik mempertanyakan bagaimana dengan tamu selain itu ?

“Saya khawatir memicu mis komunikasi dan kerancuan. Pihak desa harus bisa mengayomi semuanya. Manakala yang disebutkan profesi tertentu, pasti akan ada yang sakit hati. Kalau warga atau pihak desa belum punya dana untuk membayar, kan bisa disampaikan kepada petugas penagih, “ imbuh Kepala Desa Menoro Kecamatan Sedan ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan penundaan pembayaran hutang selama setahun, karena melemahnya perekonomian akibat dampak korona. Pengumuman itu banyak yang ditelan mentah oleh masyarakat, tanpa memperhitungkan petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaannya.

Beberapa desa akhirnya menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran larangan pegawai koperasi dan bank masuk desa, berdalih untuk mencegah penularan virus korona.

“Kita juga menerima desakan dari warga, soalnya penundaan pembayaran hutang selalu jadi pembahasan hangat. Desa sendiri juga harus mengantisipasi penyebaran korona. Tapi surat pegawai koperasi dan bank jangan masuk dulu, sifatnya himbauan kok, “ kata kepala desa yang enggan disebutkan namanya. (Musyafa Musa).

News Reporter

1 thought on “Larangan Pegawai Koperasi Dan Bank Masuk Desa, Paguyuban Kades Khawatir Memicu Ketegangan

Tinggalkan Balasan