Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang membebaskan pembayaran retribusi bagi para pedagang, mulai tanggal 15 April sampai dengan 30 Juni 2020.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz kepada Reporter R2B, Selasa sore (07 April 2020) menyatakan pembebasan retribusi tersebut berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL), maupun pedagang di seluruh pasar Pemkab Rembang. Langkah ini guna meringankan beban para pedagang, setelah daya beli masyarakat semakin menurun akibat imbas penyebaran virus korona.
“Saya sebagai Bupati mengambil kebijakan membebaskan retribusi pedagang. Baik yang PKL, pedagang lesehan, kios, maupun los, semua kita bebaskan, “ ujarnya.
Menurut Hafidz, retribusi antar pedagang yang dipungut setiap hari, nominalnya berbeda-beda.
“Kios, lesehan atau PKL besarannya beda-beda. Jadi rinciannya tidak perlu saya sampaikan, yang jelas retribusi seluruh pedagang kita bebaskan, “ tandasnya.
Bagaimana untuk warga tidak mampu yang juga ikut terdampak korona ? Bupati menegaskan pihaknya sudah menetapkan per kepala keluarga akan menerima paket Sembako, masing-masing senilai Rp 200 ribu. Bantuan ini hanya untuk keluarga DI LUAR penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diperkirakan jumlah penerima sebanyak 20 ribuan keluarga. Bantuan akan disalurkan mulai bulan April ini sampai dengan Juni mendatang.
“Jadi kalau yang sudah mendapatkan PKH atau BPNT, ya nggak dapat. Bantuan ini kita khususkan keluarga tidak mampu yang belum terima BPNT dan PKH. Kira-kira jumlahnya 20 ribuan penerima. Nanti dapat beras, minyak goreng, ikan, buah, kira-kira seperti itu, “ imbuhnya.
Untuk tahap berikutnya, Pemkab Rembang akan segera merancang kebijakan lain yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Diharapkan sanggup mengurangi beban warga tidak mampu, terutama selama pembatasan sosial berskala besar. (Musyafa Musa).
Bantuan 200 ribu per KK perlu dipertimbangkan, apabila untuk beli bahan pokok aja kurang mohon dinaikan kira kira 300 ribu