Dana Penanganan Covid-19 Melambung, Begini Seruan Bupati Soal Pendataan Warga Terdampak

Dana Penanganan Covid-19 Melambung, Begini Seruan Bupati Soal Pendataan Warga Terdampak

26 April 2020

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerukan kepada pemerintah desa untuk berhati-hati menyusun data kemiskinan, dalam rangka pendataan penerima bantuan akibat dampak Covid-19.
Abdul Hafidz menjelaskan siapa saja yang memalsukan data kemiskinan, dapat diancam hukuman 2 tahun penjara. Regulasi itu harus dipegang semua pihak terutama pemerintah desa.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.