Hama Ulat Merebak, Alasan Ini Kenapa Petani Tembakau Dilarang Semprot Pestisida

Hama Ulat Merebak, Alasan Ini Kenapa Petani Tembakau Dilarang Semprot Pestisida

26 Juli 2020

Rembang – Ketika terjadi serangan hama ulat, petani tembakau dilarang menyemprot dengan menggunakan pestisida. Tapi ulat harus diambil dan dimatikan secara manual.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Rembang, Maryono mengakui hama ulat sempat merebak pada saat tanaman tembakau berusia 45 hari. Namun saat ini berangsur-angsur sudah mulai terkendali.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.