Warga Melapor Kehilangan Buku Nikah, Polisi Harus Lebih Jeli Karena Alasan Ini

Warga Melapor Kehilangan Buku Nikah, Polisi Harus Lebih Jeli Karena Alasan Ini

10 Mei 2024

Rembang – Aparat Polres Rembang mewaspadai betul, ketika ada warga melapor kehilangan buku nikah.

Jangan sampai setelah diberi surat kehilangan untuk mengurus kembali, akan terjadi penyalahgunaan.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rembang, Aiptu Supriyanto menjelaskan sering kali warga yang melapor tidak mempunyai dokumen foto copy buku nikah.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.