Catatan Petugas Haji (20) : Di Momen Inilah, Tawaf Boleh Menggunakan Pakaian Biasa (Tanpa Ihram)

Catatan Petugas Haji (20) : Di Momen Inilah, Tawaf Boleh Menggunakan Pakaian Biasa (Tanpa Ihram)

9 Mei 2024

Makkah – Setelah melempar jumrah di musim haji tahun 2023, jemaah haji memotong atau mencukur rambut kepala (tahallul), sebagai bagian menjalankan rukun haji.

Bahkan banyak pula yang langsung mencukur gundul rambutnya, karena dianggap lebih afdal.

Para jemaah juga Tawaf Ifadah, salah satu rukun haji yang wajib dilakukan seusai lempar jumrah. Waktu utamanya pada tanggal 10 atau 11, 12 atau 13 Dzulhijjah, sebelum hari tasyrik berakhir.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.