Makkah – Setelah melempar jumrah di musim haji tahun 2023, jemaah haji memotong atau mencukur rambut kepala (tahallul), sebagai bagian menjalankan rukun haji.
Bahkan banyak pula yang langsung mencukur gundul rambutnya, karena dianggap lebih afdal.
Para jemaah juga Tawaf Ifadah, salah satu rukun haji yang wajib dilakukan seusai lempar jumrah. Waktu utamanya pada tanggal 10 atau 11, 12 atau 13 Dzulhijjah, sebelum hari tasyrik berakhir.

