Caleg Terpilih DPRD Rembang Tidak Akan Dilantik, Jika Belum Menyerahkan Selembar Syarat Ini

Caleg Terpilih DPRD Rembang Tidak Akan Dilantik, Jika Belum Menyerahkan Selembar Syarat Ini

14 Juni 2024

Rembang – Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang tidak akan bisa dilantik, jika belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menegaskan tanda terima LHKPN tersebut bersifat wajib, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan tanggal 20 Agustus 2024.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.