Rembang – Polres Rembang tidak akan menolelir tindakan pengeroyokan maupun main hakim sendiri.
Kamis siang (26 September 2024), Satreskrim Polres Rembang menunjukkan 4 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang.
Keempatnya berinisial FH (23 tahun), ZA (20 tahun), FF (26 tahun)

