Ditanya Soal Honor Guru Paud, Cabup Vivit Beri Jawaban Meyakinkan
Calon Bupati, Vivit Dinarini Atnasari blusukan ke Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke.
Calon Bupati, Vivit Dinarini Atnasari blusukan ke Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke.

Rembang – Calon Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit Dinarini Atnasari blusukan ke Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke.

Pada momen itu, Vivit mendapatkan curhatan dari seorang guru Paud, Nuriah.

Saat sesi tanya jawab, Nuriah mengungkapkan honor dan kesejahteraan guru Paud masih belum layak.

“Mbak Vivit, saya kan guru Paud selama ini kesejahteraannya belum diperhatikan. Apakah ada program untuk kami para guru Paud di Rembang?,” tanya Nuriah.

Calon Bupati, Vivit menegaskan hal itu sudah menjadi program kerja dari pasangan calon Vivit – Umam. Pihaknya ingin fokus memberikan upah layak dan jaminan pendapatan guru Paud selama 12 bulan.

Mendengar hal tersebut, raut wajah Nuriah langsung sumringah. Menurutnya, Vivit merupakan calon Bupati perempuan yang memperhatikan nasib masyarakat, termasuk kalangan pendidik non pegawai negeri.

“Saya bersyukur, Mbak Vivit ini sosok perempuan yang halus dan kalem. Jadi kami kagum dengan sosok mbak Vivit. Saya berharap mbak Vivit mau memperjuangkan aspirasi masyarakat jika menjadi Bupati Rembang,” ujarnya usai kegiatan.

Sudah Masuk Program

Nuriah menimpali kehadiran Calon Bupati perempuan di Rembang akan menjadikan warna baru. Mengingat selama ini, Rembang dipimpin oleh Bupati laki-laki.

“Cocok, apalagi ini perempuan pertama yang mau jadi Bupati,” tutur Nuriah.

Usai menemui warga Desa Labuhan Kidul, Vivit Dinarini Atnasari mengatakan, pihaknya banyak menampung curhatan warga.

“Tadi ada yang menanyakan terkait kesejahteraan guru Paud. Itu sudah kami susun skemanya dan masuk dalam program kami, tinggal kami realisasikan saja apabila masyarakat percaya pada kami untuk memimpin Pemerintahan Kabupaten Rembang,” katanya.

Terkait antusiasme masyarakat, Vivit merasakan sangat positif dan seperti tidak ada sekat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.