Kampanyekan Lisa & Ratam, Supaya Menjadi Gadis
Kepala SMP N I Gunem menunjukkan spanduk gerakan Lisa & Ratam yang menempel di dinding sekolah.
Kepala SMP N I Gunem menunjukkan spanduk gerakan Lisa & Ratam yang menempel di dinding sekolah.

Gunem – Pihak SMP N I Gunem mempunyai dua gerakan sebagai bentuk pendidikan karakter siswa. Kedua gerakan itu yakni Lisa dan Ratam, yang setiap hari selalu didengung-dengungkan.

Kepala SMP N I Gunem, Bashori menjelaskan kepanjangan Lisa adalah Lihat sampah ambil, sedangkan Ratam artinya rawat tanaman. Selain untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan sekolah, cara tersebut juga menunjang program Kabupaten Rembang meraih gelar Adipura.

“Mengapa kami tanamkan kepada anak-anak, karena Kabupaten Rembang mencanangkan Kota Adipura. Salah satu unsur penilaian, adalah lingkungan sekolah. Eh siapa tahu sekolah yang dipilih di lereng pegunungan, seperti SMP N I Gunem ini, “ ujarnya.

Bashori menambahkan untuk sementara ini sampah yang terkumpul banyak, kemudian dibakar. Tapi pihaknya kedepan ingin mempunyai bak sampah, untuk penampungan, sehingga hasil dari sisa sampah organik dapat menjadi pupuk tanaman. Tahap berikutnya, direncanakan pendirian rumah sampah, guna mengolah sampah lebih baik.

“Insyaallah kalau ada penampungan, maka kami bisa pilah sampah organiknya. Kelak pada tahun ketiga, kita ingin buat rumah sampah. Sampah diproses untuk dapat pupuk, sehingga antara gerakan Lisa dan Ratam ini klop, nyambung, “ imbuhnya.

Dalam berbagai kesempatan, gerakan Lisa dan Ratam ini terus dikampanyekan, sehingga seluruh warga sekolah mau melaksanakan. Dengan adanya Lisa dan Ratam, muara yang dituju adalah Gadis atau Gerakan Anak Disiplin.

“Sekolah kita masih panas. Lisa biar lingkungan bersih, Ratam biar rindang. Nah kalau itu dijalankan, maka akan menjadi Gadis (Gerakan Anak Disiplin_red), “ pungkasnya tersenyum. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.