
Rembang – Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mendorong jajarannya bersikap kooperatif, jika dipanggil pihak Kejaksaan Negeri, terkait dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 2 Miliar lebih.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan mengaku sudah 1 kali dimintai keterangan.
“Kami sudah dimintai keterangan 1 kali dan tentunya kami berharap dugaan tindak pidana korupsi ini diusut sesuai ketentuan berlaku dan segera berakhir, supaya kami bisa beraktivitas dengan baik,” ungkapnya.
Termasuk kepala sekolah yang dipanggil Kejaksaan Negeri, ia mendorong agar bisa hadir.
“Intinya kami kooperatif membantu Kejaksaan Negeri, menyangkut data-data yang diminta, kami bisa bantu sepenuhnya. Temen-temen yang dapat undangan, kami dorong untuk hadir. Informasi yang kami terima, sudah naik ke penyidikan,” tandas Sholchan.
Khusus pengembalian uang diduga hasil korupsi, Sholchan juga meminta kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan. Bagi yang punya aset segera dijual, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kami dari dinas sudah berulang-ulang memanggil, mengingatkan untuk segera diselesaikan, sakduwene. Syukur-syukur aset-aset yang dimiliki dijual untuk mengembalikan. Ketika saya ketemu, mereka bilangnya akan berusaha mencari (uang) dulu,” imbuhnya.
Total uang yang belum dikembalikan ke kas daerah kisaran Rp 2 Miliar.
Saat ditanya siapa pihak yang paling bersalah, atas kejadian ini ? Sholchan enggan berkomentar, lantaran hal itu termasuk materi penyidikan.
“Karena terus terang ini terkait materi penyidikan, kami belum bisa menyampaikan (komentar),” ujar Sholchan.
Rekening Penampung
Sebelumnya, kasus ini terungkap, setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disebutkan bahwa pada tahun 2025 ada pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Rembang total sebesar Rp 238 Miliar.
Dari angka itu, ada sekira Rp 2 Miliar yang melenceng, yakni penerimanya tidak berhak memperoleh TPP, karena sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Setelah ditelusuri, uang Rp 2 Miliar tersebut, ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data, senilai Rp 108 Jutaan.
Sedangkan Rp 1,9 Miliar justru ditransfer ke delapan rekening yang tidak sesuai, belakangan kerap disebut sebagai rekening penampung.
Delapan rekening itu, rinciannya milik seorang non ASN berinisial AWI sebesar Rp 750 Jutaan, kemudian 7 ASN di lingkungan Dindikpora, masing-masing inisial SUM Rp 405 Jutaan, HPR Rp 235 Jutaan, KHU Rp 232 Jutaan, YPU Rp 164 Jutaan, SNO Rp 82 Jutaan, BAS Rp 69 Jutaan dan ISE Rp 10 Jutaan.
Dindikpora memastikan sudah membuat berita acara untuk proses pengajuan sanksi kedisiplinan bagi pegawainya yang diduga terlibat kasus tersebut. (Musyafa Musa).

