Breaking News : Mayat Laki-Laki Di Pinggir Sungai, Kenali Ciri-Cirinya!! Siapa Tahu Keluarga Anda (TKP Desa Dadapan)
Sesosok mayat laki-laki ditemukan tengkurap di pinggir sungai Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Minggu (16/08).
Sesosok mayat laki-laki ditemukan tengkurap di pinggir sungai Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Minggu (16/08).

Sedan – Sesosok mayat laki-laki ditemukan dalam posisi tengkurap di pinggir sungai, turut tanah Desa Dadapan Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Minggu (16 Agustus 2026) sekira pukul 10.30 Wib.

Kepala Desa Dadapan, Zuber Utsman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Semula ada warga yang melintas, kemudian memergoki keberadaan mayat tersebut, berada di dekat semak-semak dan daun kering. Jika ditarik dengan perumahan terdekat, jarak TKP sekira 400-an Meter.

“Informasi itu dilaporkan oleh warga ke pak carik (Sekdes), lalu pak carik menginformasikan ke saya dan diteruskan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Zuber menambahkan polisi dari Polsek Sedan bersama dokter mendatangi TKP, mengecek kondisi korban.

Hasil identifikasi awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Diperkirakan korban sudah meninggal dunia antara 6-11 hari lalu.

Menurutnya, di dekat mayat korban, tidak ada kartu identitas. Sampai Minggu sore, belum diketahui identitas yang bersangkutan.

“Warga Desa Dadapan juga tidak ada yang merasa kehilangan anggota keluarga. Sebelumnya kita curigai apakah anak pondok pesantren atau bagaimana, ternyata juga tidak,” imbuh Kades.

Ciri-ciri korban mengenakan kaos berwarna biru dan celana jeans pendek selutut. Sedangkan usia masih sulit disimpulkan, karena wajah tinggal tengkorak dan kondisi separuh tangan sudah menjadi rangka.

Pemerintah Desa Dadapan bersama pihak terkait sedang bermusyawarah, untuk memakamkan jenazah Mr. X tersebut.

“Ya rencananya akan kita makamkan di Desa Dadapan,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.