Pemancing Ikan Meninggal Tenggelam Di Embung Lodan, Saksi Kisahkan Proses Pencarian Korban
Korban tenggelam di Embung Lodan, Kecamatan Sarang, dievakuasi warga, Minggu sore (08/03/2026).
Korban tenggelam di Embung Lodan, Kecamatan Sarang, dievakuasi warga, Minggu sore (08/03/2026).

Sarang – Seorang pria ditemukan meninggal dunia tenggelam di Embung Lodan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Minggu sore (08 Maret 2026).

Korban teridentifikasi bernama Muhammad Albi Febriansyah (19 tahun), warga Kelurahan Jepon, Kabupaten Blora, berdasarkan KTP yang dibawa.

Ia datang ke embung tersebut bersama sejumlah rekannya, untuk memancing ikan. Namun posisinya saling berjauhan, sehingga tidak diketahui pasti kronologis kejadian.

Sekira pukul 14.30 Wib, yang bersangkutan tidak berada di lokasi area pinggir embung.

Rekannya hanya menemukan sandal dan jaket milik korban. Setelah itu, mereka meminta tolong kepada masyarakat sekitar.

Seorang relawan yang mendatangi Embung Lodan, Siswanto menjelaskan warga menelusuri aliran embung sedalam kurang lebih 3 Meter.

“Kalau menurut informasi dari temen korban, kejadian sekira pukul 14.30 Wib,” bebernya.

Setelah dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan sekira pukul 17.30 Wib.

“Jadi ketika warga datang, kemudian masuk ke air, korban langsung ditemukan di dasar embung,” imbuh Siswanto.

Saat ditemukan, kondisi korban masih berpakaian lengkap, atasan putih dan celana hitam. Apakah ia terpeleset ke dalam embung atau ada faktor lain, tidak ada saksi yang mengetahui.

“Apakah terpeleset atau bagaimana, belum bisa memastikan. Namun kondisi korban masih mengenakan pakaian lengkap,” terangnya.

Sebelum kejadian di Embung Lodan Sarang ini, seorang pemancing ikan juga ditemukan meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2026 lalu di Embung Desa Purworejo Kecamatan Kaliori.

Kala itu, korban juga berusia 19 tahun, warga Desa Wiroto Kecamatan Kaliori. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.