Polres Rembang Beberkan 3 Faktor, Kenapa Kasus Dugaan Pencabulan Belum Ditetapkan Tersangkanya
Satreskrim Polres Rembang.
Satreskrim Polres Rembang.

Rembang – Pihak Polres Rembang memastikan penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak bulan Desember 2025, masih terus berjalan.

Kasus itu terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Rembang bagian timur (Sesuai aturan kode etik jurnalistik, dalam pemberitaan kasus asusila dilarang menyebutkan lokasi, untuk melindungi privasi korban_Red).

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo, Minggu siang (08 Maret 2026) membeberkan tiga faktor yang menjadi kendala, dalam penanganan kasus tersebut.

“Yang pasti kami tegaskan, proses berjalan terus mas,” tandasnya.

Widodo menyebut faktor pertama, korban merupakan anak berkebutuhan khusus, sehingga pihaknya harus lebih hati-hati.

Jangan sampai kasusnya terpental di tengah jalan, karena ada unsur-unsur pembuktian yang belum terpenuhi.

Faktor kedua, tidak ada saksi lain yang mengetahui peristiwa pencabulan itu, kecuali korban dan terduga pelaku.

“Kalaupun ada orang lain, hanya sebatas mendapatkan cerita. Bukan memergoki langsung,” imbuh Widodo.

Faktor ketiga, pemeriksaan korban anak berkebutuhan khusus, wajib didampingi seorang psikiater dengan spesifikasi khusus.

Psikiater semacam ini, kebetulan hanya ada di Rumah Sakit Soewondo Pati, mengampu wilayah se-Eks Karesidenan Pati. (Rembang, Pati, Blora, Kudus dan Jepara_Red).

Surat permohonan pendampingan sudah dilayangkan. Pihaknya harus menunggu antrian, guna mendatangkan psikiater tersebut.

“Korban ini kan ada keterbelakangan, jadi perlu pendampingan. Penyidik di awal meminta keterangan kepada korban, pasti akan bertanya, apakah anda sehat jasmani dan Rohani. Nah, hal-hal seperti ini yang harus kita perhatikan. Sementara psikiater di RS Soewondo Pati, melayani se-Eks Karesidenan Pati, kami menunggu agar bisa datang untuk mendampingi korban,” terangnya.

Sebelumnya, terjadi dugaan kasus pencabulan, menimpa korban perempuan di bawah umur, seusia anak SMP, dari keluarga kurang mampu. Sedangkan pelaku diduga adalah tetangganya sendiri, berstatus duda usia sekira 60 an tahun.

Keluarga korban memohon keadilan, karena kasus itu sudah dilaporkan sejak bulan Desember 2025 lalu. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.