Tiga Orang Dibekuk, Penusukan Di Jalan Lingkar Mondoteko Rembang!!! Apa Profesi Tersangka ??
Rekaman CCTV pengeroyokan disertai penusukan yang terjadi di depan Indomaret dan kafe G & B Jalan Lingkar Desa Mondoteko, Rembang.
Rekaman CCTV pengeroyokan disertai penusukan yang terjadi di depan Indomaret dan kafe G & B Jalan Lingkar Desa Mondoteko, Rembang.

Rembang – Aparat Polres Rembang membekuk 3 orang tersangka pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan disertai penusukan (bukan pembacokan_Red) di kawasan jalan lingkar Desa Mondoteko, depan Indomaret dan Kafe G & B Rembang.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan 3 orang tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, setelah anggota Resmob Polres Rembang melakukan pengejaran.

Mereka sehari-hari merupakan anak jalanan dan sering mengamen di sekitar Kota Rembang.

“Usai kejadian, anggota langsung melakukan pengejaran, setelah identitas mereka dikantongi,” terangnya, Minggu pagi (08 Maret 2026).

Ketiga orang tersangka ini, masing-masing berinisial B (37 tahun) warga Karangrejo Gajahmungkur Kota Semarang, kemudian AA (39 tahun) warga Tanjung Emas Kota Semarang dan AM (31 tahun) warga Desa Pandan, Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

AA diduga sebagai pelaku penusukan korban, dengan menggunakan pisau sangkur, sedangkan kedua rekannya yang lain diduga menendang dan memukul korban.

Kondisi korban selamat, namun menderita sejumlah luka di tubuhnya.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, korban yang merupakan warga Kabupaten Rembang sempat meminta rokok kepada terduga pelaku.

Lantaran pelaku tersinggung, kemudian terjadi pengeroyokan disertai penusukan dengan senjata tajam.

Senjata tajam jenis pisau sangkur sudah diamankan pihak kepolisian.

“Barang bukti sudah kita amankan, tersangka juga telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.