“Kami Bingung Harus Mengadu Kemana Lagi…” Keluarga Korban Pencabulan Memohon Keadilan, Laporan Sejak Desember 2025
Mapolres Rembang.
Mapolres Rembang.

Rembang – Dugaan kasus pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur, yang sudah dilaporkan sejak awal bulan Desember 2025 lalu menjadi sorotan, karena sampai bulan Maret 2026, dianggap belum ada perkembangan yang melegakan.

Kasus ini terjadi di sebuah desa, wilayah Kabupaten Rembang bagian timur (lokasi harus dirahasiakan, untuk melindungi identitas korban_sesuai aturan kode etik jurnalistik_Red).

Korban seusia anak SMP, sedangkan terduga pelaku berusia sekira 60 an tahun berstatus duda. Keduanya tinggal saling bertetangga.

Salah satu kerabat korban mengungkapkan kejadian berawal saat korban ditarik oleh terduga pelaku ke dalam rumahnya, diduga untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban sudah berulang kali menolak, namun diancam, sehingga anak di bawah umur tersebut akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual. Muncul dugaan tidak hanya sekali, bahkan sempat ada tetangga yang mengetahui peristiwa korban ditarik masuk ke dalam rumah terduga pelaku.

“Tetangga atau saksi ini yang menyampaikan kepada orang tua korban,” ungkapnya.

Korban merasa trauma dan sering seperti ketakutan. Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek dan Polres Rembang.

“Ibu korban sudah beberapa kali wira-wiri ke Rembang. Dari keluarga kurang mampu, latar belakangnya ya petani kecil, kasihan sebenarnya mas,” imbuhnya.

Ia mempertanyakan kenapa kasus ini seperti jalan di tempat. Padahal korban telah divisum oleh pihak rumah sakit.

Namun terduga pelaku tak kunjung ditangkap, sehingga pihaknya memohon keadilan.

“Kami juga sudah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), belum ada tindak lanjutnya. Saya akhirnya memilih mengadu ke media, karena sudah bingung mau mengadu kemana lagi. Sudah 3 bulan lebih soalnya. Mungkin jalan terakhir melapor ke Propam, kalau belum ada perkembangan,” keluhnya.

Kami menghubungi Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar.

Ia menyebut akan mengecek dulu perkembangan penanganan kasus itu.

“Kami cek ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak_Red) dulu ya mas. Kendalanya di mana,” kata Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.