Empat Tersangka Dugaan Korupsi Embung Glebeg Ditahan, Kejaksaan Negeri Rembang Ungkap Lokasi Lapas
Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Embung Glebeg ditahan di Lapas Kedungpane Semarang, Senin (19/01).
Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Embung Glebeg ditahan di Lapas Kedungpane Semarang, Senin (19/01).

Rembang – Penyidik Polda Jawa Tengah, hari Senin (19 Januari 2026) menyerahkan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Rembang, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Desa Glebeg Kecamatan Sulang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan keempat tersangka itu, berinisial DK (pemilik CV), DJW dan PL (pelaksana proyek), serta GW, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

“Ya betul, penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti sudah dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Tengah kepada kami (Kejaksaan Negeri Rembang),” terangnya, Selasa (20/01).

Yusni menambahkan setelah melakukan pemeriksaan tersangka, barang bukti dan dokumen, semuanya sudah lengkap.

Setelah itu, keempat tersangka langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedung Pane Semarang, untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Semua sudah ditahan di Lapas Kedung Pane, sambil menunggu jadwal persidangan. Perkiraan dua Minggu lagi, sudah sidang. Mereka disangkakan Primair, pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk subsidair pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” beber Yusni.

Sebelumnya, pembangunan embung Desa Glebeg Kecamatan Sulang menelan biaya Rp 2,5 Miliar, bersumber dari anggaran provinsi Jawa Tengah tahun 2022 lalu.

Kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 641 Juta. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.