
Rembang – Penegakan hukum terhadap mobil Honda Brio kuning yang diduga memakai plat nomor palsu di Kabupaten Rembang, sedang menjadi sorotan.
Temuan terbaru cukup mengejutkan, setelah pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mengaku sudah menilang mobil Brio kuning tersebut.
Dalam register tilang di Kejaksaan Negeri Rembang, nama Himatul Ulya warga Desa Plawangan Kecamatan Kragan, muncul.
Tapi anehnya, kendaraan yang ditilang bukan mobil Honda Brio kuning. Melainkan sepeda motor roda dua bernomor polisi K 6527 LM.
Keganjilan lainnya, pelanggaran yang ditilang bukan plat nomor palsu, tetapi justru tercantum pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yakni tidak menyalakan lampu utama.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang, tanggal putusan hari Kamis 06 November 2025, nama Himatul Ulya dengan kendaraan sepeda motor roda dua K 6527 LM dan jenis pelanggaran tidak menyalakan lampu utama, diputus denda Rp 39 ribu, subsider kurungan 3 hari dan biaya perkara Rp 1.000.
Data di Pengadilan Negeri maupun Kejaksaan Negeri, mengacu berkas yang dilimpahkan dari Satlantas Polres Rembang.
Penasehat hukum Maryono, Darmawan Budiharto mempertanyakan kejanggalan tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang Himatul Ulya yang membawa mobil, tapi di register tilang malah sepeda motor. Apalagi pelanggarannya masalah lampu, bukan plat nomor palsu,” ujarnya.
Tanggapan Satlantas
Untuk diketahui bahwa Maryono adalah anggota DPRD Rembang dari Partai Golkar yang mobilnya berplat nomor asli K 1239 DD.
Nomor polisi K 1239 DD juga sempat terpasang di mobil Brio kuning yang dibawa Himatul Ulya. Himatul diduga menggunakan plat nomor palsu itu, untuk keperluan mengisi BBM subsidi.
Barcode BBM diperoleh dari rekannya Abdul Rohman (Bang Doel), hasil pemberian dari Dumadiyono (Anggota DPRD Hanura). Sedangkan Dumadiyono mendapatkan barcode tersebut dari Maryono. Maryono memberikan barcode, karena Dumadiyono beralasan barcode akan dipakai untuk isterinya.
Darmawan mendesak polisi serius dan transparan menangani kasus ini, karena menjadi sorotan masyarakat.
“Setelah barang bukti mobil diserahkan kepada pemiliknya di tengah proses laporan kami, itu agak janggal. Lebih janggal lagi, pelanggaran bukan mobilnya yang ditilang, tapi sepeda motor. Lhah pertanyaannya, itu sepeda motor siapa,” imbuh Darmawan tersenyum.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty menanggapi anggotanya ternyata salah memasukkan data. Ia memastikan sudah dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Rembang, untuk revisi.
“Anggota salah dalam penginputan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rembang dengan data kendaraan yang lain. Sudah dikoordinasikan dengan PN Rembang untuk revisi. Terimakasih banyak infonya ya pak,” terang Kasat Lantas. (Musyafa Musa).

