Perbandingan Tunjangan 4 DPRD : Rembang Bikin Tercengang, Tuban Mengejutkan
Gedung DPRD Rembang, dengan perbandingan angka tunjangan DPRD 4 daerah.
Gedung DPRD Rembang, dengan perbandingan angka tunjangan DPRD 4 daerah.

Rembang – Siapa daerah yang paling royal memberikan uang tunjangan untuk anggota DPRD, antara Rembang, dengan daerah tetangga Tuban, Blora dan Kabupaten Pati ? Yukk..kita bedah satu per satu.

Tunjangan paling besar adalah perumahan dan transportasi, kita fokus pada dua item itu, dalam hitungan per BULAN.

Selain tunjangan perumahan dan transportasi, DPRD Rembang juga menerima uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

DPRD Kabupaten Rembang (APBD sekira Rp 2 Triliun/ 14 Kecamatan)

Tunjangan Perumahan :

  • Ketua DPRD : Rp 36.494.000
  • Wakil Ketua DPRD : Rp 26.703.000
  • Anggota : Rp 19.377.000

Tunjangan Transportasi

  • Ketua DPRD : Rp 18.000.000
  • Wakil Ketua DPRD : Rp 15.900.000
  • Anggota : Rp 14.400.000

DPRD Kabupaten Tuban (APBD Rp 3,2 Triliun/ 20 Kecamatan)

Tunjangan Perumahan

  • Ketua DPRD : Rp 11.000.000
  • Wakil Ketua DPRD : Rp 9.000.000
  • Anggota : Rp 7.000.000

Tunjangan Transportasi

  • Rp 8.500.000

DPRD Kabupaten Blora (APBD Rp 2,6 Triliun/ 16 kecamatan)

Tunjangan Perumahan

  • Ketua DPRD : Rp 34.398.791
  • Wakil Ketua DPRD : Rp 29.037.941
  • Anggota : Rp 22.028.782

Tunjangan Transportasi

  • Ketua DPRD : Rp 18.700.000
  • Wakil Ketua DPRD : Rp 16.600.000
  • Anggota : Rp 14.450.000

DPRD Kabupaten Pati (APBD Rp 2,8 Triliun/ 21 kecamatan)

Tunjangan Perumahan

  • Ketua DPRD : Rp 34.000.000
  • Wakil Ketua DPRD : Rp 27.000.000
  • Anggota : Rp 19.000.000

Tunjangan Transportasi

  • Rp 13.000.000

Semua tunjangan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah. Angkanya bisa berbeda-beda, meski konon DPRD melibatkan tim penghitung appraisal independen dari pihak luar.

Kalau Kabupaten Rembang dibandingkan dengan Kabupaten Tuban, nilai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Rembang jauh lebih besar. Padahal kekuatan anggaran daerah Kabupaten Rembang lebih kecil.

Jika Kabupaten Rembang dibandingkan dengan Kabupaten Blora, nominal tunjangannya hampir mirip.

Apabila dibandingkan dengan Kabupaten Pati, tunjangan perumahan hampir sama. Tapi untuk tunjangan transportasi, lebih banyak DPRD Rembang. Padahal APBD Rembang masih terseok-seok dan Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengakui hal itu.

“Nrimo ing pandum. Kita belum minta tunjangan naik, karena kita tahu anggaran kita masih terseok-seok,” ucapnya.

Rouf juga sempat melontarkan pernyataan bahwa tunjangan DPRD Rembang paling rendah, jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Gelombang kritikan dari masyarakat sudah ramai bermunculan, supaya DPRD Rembang lebih peka mengutamakan kepentingan masyarakat yang masih banyak belum terpenuhi. Mulai bobroknya infrastruktur, hingga tingginya angka kemiskinan.

“Kowe minimal 40 juta sebulan, malah statement nrimo ing pandum,” ujar Faris Widhi.

“Pikir rakyatem pak, kok miker anggota piye to qi, wong jenengan iku wakil rakyat kok malah mikir awake dewe,” keluh Sohibun.

“Pikirkan rakyatmu pak, rakyat terseok-seok cari nafkah,” kata Efita Nur.

“Gaji sama tunjangan kok 20 sampai 30 kali UMR Rembang, logikanya di mana,” sindir Rohmat.

“Rembang bikin tercengang, Tuban mengejutkan. DPRD Tuban saya akui bagus, karena sejak tahun 2017, tunjangan perumahan dan transportasi belum berubah. Padahal APBD Tuban terpaut Rp 1,2 Triliun dengan Rembang. Pantesan jalan di Tuban sama infrastrukturnya keren,” beber warga lain, Pratama. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.