Yang Membandel Ditipiring, Berapa Ancaman Hukumannya ?? (Satpol PP Rembang Musnahkan Miras)
Pemusnahan Miras hasil razia di halaman Satpol PP Kabupaten Rembang, Jum’at (08/03).
Pemusnahan Miras hasil razia di halaman Satpol PP Kabupaten Rembang, Jum’at (08/03).

Rembang – Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) menjadi alternatif terakhir, apabila penjual minuman keras masih saja membandel.

Saat pemusnahan Miras di halaman Satpol PP hari Jum’at (08/03), Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan sanksi bagi penjual Miras, mulai dari teguran, membuat surat pernyataan, hingga penyegelan tempat usaha.

Kalau masih saja membandel, barulah mekanisme tindak pidana ringan dijalankan.

“Tapi itu alternatif terakhir, karena pendekatan kita adalah humanis persuasif. Kalau sudah disanksi, peringatan berkali-kali masih membandel ya ditipiring. Ada kok yang kena Tipiring,” ujarnya.

Sulistiyono menambahkan berdasarkan Perda No. 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, ancaman hukuman Tipiring berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 Juta.

“Memang aturannya seperti itu, kenanya berapa tergantung hakimnya saat sidang di pengadilan,” imbuh Sulistiyono.

Sulistiyono memperinci total Miras yang dimusnahkan sebanyak 1.036 botol, hasil razia Satpol PP dari tahun 2022 sampai dengan 2024. Pemusnahan dengan cara digilas menggunakan alat berat beckhoe.

“Momen pemusnahan tepat, karena kebetulan Hari Ulang Tahun Satpol PP dan menjelang bulan suci Ramadhan. Kami undang Forkopimda dan tokoh agama, biar ikut menyaksikan langsung. Setelah pemusnahan Miras, kami lanjutkan dengan donor darah,” bebernya.

Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang hadir dalam pemusnahan Miras tersebut berpesan agar Satpol PP semakin profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat.

“Menjaga keamanan dan ketertiban yang menjadi penekanan,” kata Bupati.

Hafidz juga mengingatkan peran Satpol PP, utamanya menyambut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024.

“Pengalaman kemarin saat Pemilu dipakai dasar untuk melanjutkan saat Pilkada 27 November,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan