Waspada Kebakaran!! Terjadi Di Dua Lokasi, Termasuk Rumah Janda Lansia
Kebakaran kandang ternak di Desa Sedan dan rumah milik janda berusia lanjut di Desa Ringin.
Kebakaran kandang ternak di Desa Sedan dan rumah milik janda berusia lanjut di Desa Ringin.

Rembang – Dua kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Rembang. Yang pertama menimpa sebuah kandang kambing di Ngemplak Desa Sedan Kecamatan Sedan, Selasa malam (21 Juli 2026).

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Rembang, Muhammad Luthfi Hakim melalui Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Erwin Rahadyan menjelaskan kandang kambing tersebut milik Afif.

“Kami terima informasi sekira jam 8 malam. Petugas langsung bergerak ke lokasi,” tuturnya.

Kandang yang terbakar dirobohkan oleh masyarakat, supaya tidak menjalar ke bangunan lain.

“Agar api tidak menjalar. Cuman posisi api memang sudah besar,” imbuh Erwin.

Proses pemadaman selesai sekira pukul 21.30 Wib. Dugaan sementara disebabkan bediang (pembakaran jerami untuk mengusir nyamuk_Red).

Sebelum api berkobar, kebetulan ada warga yang memergoki. 8 ekor kambing berhasil dilepaskan keluar kandang, sehingga tidak sampai menjadi korban.

Kerugian materiil berupa bangunan kandang yang ludes, ditaksir kisaran Rp 30 Jutaan.

Kejadian Kedua

Kebakaran kedua terjadi di Desa Ringin Kecamatan Pamotan, menimpa sebuah rumah warga milik Khasanah, janda berusia 70 tahun, Rabu (22 Juli 2026) sekira pukul 09.00 Wib.

Selesai memasak, pemilik rumah pergi menggembala ternak kambing. Diduga masih ada sisa api di dalam tungku yang menjalar, sehingga si jago merah semakin membesar. Warga berjibaku memadamkan api.

Selanjutnya datang petugas Damkar dari Pos Sedan dan anggota TNI Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YTP) Pamotan bersama-sama melakukan pemadaman, hingga selesai pukul 09.45 Wib.

Rumah yang terbakar, diketahui baru selesai direnovasi. Kerugian perkiraan mencapai Rp 100 Jutaan.

Masyarakat dihimbau lebih waspada, karena pada musim kemarau seperti sekarang, potensi kerawanan kebakaran semakin meningkat.

“Tingkatkan kehati-hatian, sebelum meninggalkan rumah. Kondisi dapur dicek dulu, untuk memastikan selesai memasak, tidak ada sisa-sisa api yang bisa membahayakan,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.