Bhina Sapa Desa, Masyarakat Diingatkan Waspada 2 Penyakit Ini (Sasaran Desa Sukorejo Kec. Sumber)
Bhina Sapa Desa berlangsung di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Sumber, Kamis (04 Juni 2026).
Bhina Sapa Desa berlangsung di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Sumber, Kamis (04 Juni 2026).

Sumber – Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada Rembang menggelar program “Bhina Sapa Desa”.

Kali ini, hari Kamis (04 Juni 2026), sasarannya adalah Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah penyakit tidak menular.

Salah satu dokter RS Bhina Bhakti Husada, dr. Sherly lebih banyak membeberkan pencegahan penyakit darah tinggi dan diabetes mellitus.

“Mulai dari faktor risiko, gejala, cara pencegahan, serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin, untuk mengendalikan kedua penyakit tersebut,” ungkapnya.

Warga yang hadir tampak aktif mengikuti penyuluhan dan memanfaatkan sesi tanya jawab, untuk konsultasi langsung. Beragam pertanyaan diajukan, mulai dari pola makan sehat, pengendalian tekanan darah, hingga cara mencegah komplikasi diabetes.

Kepala Desa Sukorejo Sumber, Iris Gunartini, mengapresiasi berlangsungnya kegiatan tersebut.

“Semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat kami, sehingga kedepan lebih peduli terhadap kesehatan,” ujar Kades.

Direktur RS Bhina Bhakti Husada, dr. Muhammad Syahirul Alim yang diwakili Humas RS Bhina Bhakti Husada, Hapsari mengatakan melalui program “Bhina Sapa Desa”, pihaknya ingin lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mengkampanyekan hidup sehat.

“Kami berharap edukasi yang diperoleh hari ini dapat diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari hari dan sadar mengenai pentingnya pencegahan dini penyakit. Tujuan akhir, meningkatkan kualitas hidup sehat,” terang Hapsari.

Hapsari menambahkan setelah dari Desa Sukorejo Kecamatan Sumber, program “Bhina Sapa Desa” akan dilanjutkan ke desa-desa lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.