Syawal Tahun Ini Angka Pernikahan Melonjak Di Kab. Rembang, Kecamatan Tertinggi ??
Mempelai pengantin di Kabupaten Rembang memanfaatkan bulan Syawal, untuk melangsungkan pernikahan.
Mempelai pengantin di Kabupaten Rembang memanfaatkan bulan Syawal, untuk melangsungkan pernikahan.

Rembang – Masyarakat Kabupaten Rembang yang menggelar pernikahan pada bulan Syawal ini meningkat pesat hingga 20 %, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Sarip menjelaskan pihaknya mencatat peristiwa nikah pada Syawal 1446 H (tahun 2025) sebanyak 440.

Sedangkan Syawal tahun ini, permohonan kehendak nikah sudah mencapai 528 atau terjadi kenaikan 88. Angka tersebut, kemungkinan akan semakin bertambah.

“Permohonan kehendak nikah dilakukan maksimal 10 hari sebelum hari H akad nikah. Dari 528 itu, sebagian kecil sudah terlaksana dan sebagian akan terlaksana, baik di KUA maupun di luar KUA,” kata Sarip, Jumat (27/3/2026).

Berikut jumlah sementara permohonan kehendak nikah di KUA selama Syawal 1447 H (masih bisa bertambah) :

  1. KUA Kaliori: 40
  2. KUA Rembang : 50
  3. KUA Sumber : 24
  4. KUA Bulu : 31
  5. KUA Sulang :14
  6. KUA Lasem 44
  7. KUA Sluke :31
  8. KUA Kragan 65
  9. KUA Sarang  65
  10. KUA Pamotan: 38
  11. KUA Gunem : 12
  12. KUA Sedan  : 55
  13. KUA Sale :  27
  14. KUA Pancur: 32

Total : 528 pasang calon pengantin.

Sarip menimpali peningkatan terjadi, karena masyarakat menilai bulan Syawal sebagai bulan baik untuk melangsungkan pernikahan, selain Dzulhijjah dan Rabiul Akhir.

Sarip memperinci permohonan kehendak nikah bisa dilakukan secara online di situs simkah4.kemenag.go.id. Data-data yang perlu diinput antara lain data calon pengantin (catin) pria/wanita (nama, NIK, alamat, agama), data orang tua, data wali nikah, nomor handphone, foto 2×3 dan 4×6 latar biru, sertifikat ELSIMIL, surat pengantar nikah (N1, N2, N4), nomor daftar nikah, dan data saksi.

Sementara itu, M. Syafiqul Umam dan Vina Alfu Zumrodatin pasangan pengantin dari Desa Pacing, Kecamatan Sedan mengaku awalnya sempat ragu melangsungkan pernikahan pada awal bulan Syawal. Namun keduanya merasa lega, bisa terlayani dengan baik oleh pegawai KUA.

“Kami sempat khawatir karena ada sistem Work From Anywhere (WFA), tapi ternyata pelayanan tetap maksimal. Petugas datang tepat waktu, prosesnya juga khidmat dan tertib,” ujar Umam. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.