Pembangunan KDMP Selesai, Pihak Desa Dan Masyarakat Gelar Pentas Kethoprak
KDMP Jurangjero, Kecamatan Sluke selesai, ditandai dengan pentas kethoprak, Selasa (31 Maret 2026).
KDMP Jurangjero, Kecamatan Sluke selesai, ditandai dengan pentas kethoprak, Selasa (31 Maret 2026).

Sluke – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Jurangjero, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang selesai.

Sebagai wujud rasa syukur, pihak desa bersama masyarakat menggelar pentas kethoprak Agung Budoyo, Selasa (31 Maret 2026).

Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Jurangjero, Serma Erwan Wahono mengatakan setelah melewati proses pembangunan KDMP selama 3 bulan, masyarakat ikut merasa senang, begitu bangunan jadi.

“KDMP sudah 100 %, warga nanggap kethoprak di lapangan Desa Jurangjero. Jarak antara lapangan dengan koperasi, kira-kira ya 500 an Meter,” tuturnya.

Kepala Desa Jurangjero, Muksin didampingi Ketua BPD, Sabirin menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, sehingga pembangunan KDMP selesai dengan lancar.

Mereka berharap keberadaan KDMP nantinya mendatangkan manfaat, sekaligus memajukan perekonomian di Desa Jurangjero.

“Terima kasih mulai dari Babinsa, Koramil Sluke, Kodim Rembang sampai ke pak Presiden. Muda-mudahan KDMP ini dapat bermanfaat, terutama untuk perputaran ekonomi di desa kami,” ujar Sabirin.

KDMP merupakan salah satu program Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utamanya, sebagai motor penggerak kemandirian ekonomi rakyat di desa/kelurahan.

Data Kementerian Koperasi menyebutkan, saat ini dari 34 ribu KDMP, pembangunan gerai fisik yang sudah selesai 100 % sebanyak 2.500.

Meski di tengah keraguan sejumlah kalangan atas kelangsungan masa depan KDMP, namun pemerintah menargetkan pertengahan tahun 2026, ada 25 ribu – 30 ribu KDMP se-Indonesia akan beroperasi secara penuh. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.