Jual Bubuk Petasan, Seorang Tersangka Ditangkap Polres Rembang
Mapolres Rembang.
Mapolres Rembang.

Rembang – Polres Rembang mengamankan seorang tersangka yang diduga menjual bubuk petasan.

Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Faisal Pratama menyebut tersangka berinisial SW (28 tahun), warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti serbuk petasan seberat 5 kilo gram.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah membuat dan menjual bubuk petasan,” terangnya.

Tersangka diamankan di pinggir jalan Rembang – Blora, depan mini market Indomaret, turut tanah Desa Bulu Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang saat sedang bertransaksi.

Tersangka berdalih belajar membuat petasan dari media sosial Facebook. Ia kemudian membeli bahan-bahan dari Tiktok dan Shopee.

“Bahan berupa KCL, alumunium powder dan belerang. Selanjutnya diracik, kemudian dijual kepada konsumen,” imbuh Kapolres.

Kapolres mengimbau jangan meniru tindakan tersebut, karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Apalagi sudah banyak kejadian rumah rusak dan jatuh korban jiwa, akibat ledakan bubuk petasan.

“Jangan maksudnya iseng-iseng nunggu waktu berbuka, atau merayakan Lebaran, justru malah membahayakan. Mumpung di Kabupaten Rembang belum jatuh korban jiwa, sebaiknya dihindari, jangan main petasan,” bebernya.

Tersangka dari Kabupaten Blora ini sudah diproses. Menyimpan dan membuat petasan, dikenakan ancaman hukuman cukup tinggi, paling lama 15 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.