Mahasiswa Tuntut Percepatan Reformasi Polri, Begini Tanggapan Kapolres Rembang
Ketua PMII Rembang, Zubairul Kamal I’tazza menyampaikan aspirasi di depan Kapolres Rembang, saat demo yang berlangsung, Jum’at sore (27/02).
Ketua PMII Rembang, Zubairul Kamal I’tazza menyampaikan aspirasi di depan Kapolres Rembang, saat demo yang berlangsung, Jum’at sore (27/02).

Rembang – Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Rembang menuntut percepatan reformasi Polri, saat demo di depan Gedung DPRD Rembang, Jum’at sore (27 Februari 2026).

Ketua PMII Kabupaten Rembang, Zubairul Kamal I’tazza menyatakan percepatan reformasi Polri sudah sangat dinantikan masyarakat, karena beragam kejadian yang menyeret oknum anggota polisi.

Salah satunya peristiwa oknum anggota Brimob di Tual, Maluku, melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak berusia 14 tahun, hingga meninggal dunia.

Korban diduga dihantam menggunakan helm taktikal anggota Brimob, sampai terjatuh dari atas sepeda motor. Waktu itu, terduga pelaku sedang melakukan pengamanan jalan, seusai waktu sahur.

“Kami seluruh mahasiswa, terutama dari PMII menyatakan sikap, kami berharap, kami menuntut, kami menggugat untuk dilaksanakan percepatan reformasi Polri. Apakah memungkinkan hal itu dilakukan,” kata Zubairul melalui pengeras suara.

Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama menemui langsung para pendemo.

Kapolres menegaskan reformasi di tubuh kepolisian terus berjalan. Pihaknya senantiasa diperintahkan untuk selalu berbenah.

“Proses itu sampai detik ini masih berjalan. Kami senantiasa diperintahkan untuk berbenah dan pembenahan itu sampai saat ini di jajaran Polres Rembang masih terus berlanjut,” tandasnya.

Penindakan kasus di Tual Maluku, menurutnya sudah ditangani secara transparan.

“Rekan-rekan bisa melihat, tindakan-tindakan dilaksanakan secara tegas bagi oknum yang melanggar,” imbuh Kapolres.

Dilansir dari laman detik.com, Bripda MS oknum polisi yang mengakibatkan anak di Tual Maluku meninggal dunia, akhirnya dipecat (PTDH/pemberhentian tidak dengan hormat).

Ia terbukti melanggar kode etik kepolisian, dalam sidang yang berlangsung secara marathon di Polda Maluku. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.