Rutinitas Polres Rembang Selama Ramadhan, 100 Takjil Siap Dibagikan Setiap Hari
Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faisal Pratama memberikan takjil kepada warga, Rabu (26/02) sore.
Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faisal Pratama memberikan takjil kepada warga, Rabu (26/02) sore.

Rembang – Selama bulan suci Ramadhan tahun 2026 ini, jajaran Polres Rembang rutin menggelar kegiatan sosial berbagi takjil gratis untuk masyarakat.

Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama mengatakan kegiatan bagi takjil tersebut mengikuti program Polda Jateng Berbagi. Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga hubungan baik antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Setiap harinya itu kita bagikan 100 takjil kurang lebih. Kami harapkan takjil yang dibagikan bisa sedikit membantu masyarakat. Alhamdulillah antusias pengguna jalan maupun warga sekitar luar biasa,” terangnya.

Menurutnya titik lokasi kegiatan bagi takjil tidak selalu sama, namun akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

“Mungkin hari ini di Satlantas, besok bisa jadi di bundaran Adipura, atau mungkin kita gelar di depan Mapolres. Insyaallah setiap hari selama Ramadhan kita lakukan mas. Tapi menyesuaikan kondisi cuaca juga,” imbuh Kapolres.

Faisal menambahkan, momentum bagi takjil gratis juga dimanfaatkan anggotanya untuk menyampaikan pesan kamtibmas. Harapannya, masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih maksimal.

“Seperti yang teman – teman media lihat tadi, ketika ada pengendara sepeda motor tidak pakai helm petugas juga memberikan teguran demi keselamatan,” pungkas AKBP Faisal.

Pada Rabu (26/02) sore, Polres Rembang juga mempererat sinergitas dengan awak media di Kabupaten Rembang, dengan menggelar kegiatan buka bersama.

Selain itu, sejumlah anak yatim piatu juga hadir untuk menerima santunan di bulan yang penuh berkah ini. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.