Puluhan Rumah Terendam Banjir, Usai Waktu Berbuka Puasa (Sisi Lain Kejadian Di Desa Sambiyan)
Banjir di Desa Sambiyan masuk menggenangi rumah warga, Kamis malam. Kondisi Jum’at pagi ini, banjir sudah surut.
Banjir di Desa Sambiyan masuk menggenangi rumah warga, Kamis malam. Kondisi Jum’at pagi ini, banjir sudah surut.

Kaliori – Hujan deras mengakibatkan banjir di Desa Sambiyan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Kamis malam (26 Februari 2026).

Seorang warga Desa Sambiyan, Mustofa mengatakan kampungnya diapit dua sungai, di sebelah barat dan timur desa. Kedua sungai tersebut, sama-sama meluap, karena besarnya air.

“Hujan memang sangat lebat. Kalau dua sungai itu meluap, ya seperti biasanya banjir. Tapi banjir di Sambiyan, nggak pernah lama. Air cepat mengalir ke utara, sampai Desa Dresi Kulon itu,” tuturnya.

Kondisi banjir diperparah, kemungkinan juga karena sebelumnya sungai yang dibendung di beberapa titik, untuk pengairan sawah, sehingga aliran air menjadi tidak lancar.

“Kemarin kan petani mau tanam padi kedua, kebetulan air agak kurang, untuk mengolah lahan berikutnya. Sebagian warga menyembong sungai, air dipompa, dialirkan ke sawah. Nggak ngira akan ada hujan selebat itu, sembongannya belum dibuka,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu perangkat desa Sambiyan, Suwito membeberkan hujan deras terjadi mulai pukul 16.00 sampai 17.10 Wib.

Banjir masuk ke kawasan permukiman penduduk pukul 18.20 WIB, setelah waktu berbuka puasa, dengan ketinggian air sampai 50 centi meter. Total rumah warga yang terendam banjir ada 45 KK.

“Bagian timur dan utara yang kena banjir, tersebar di 3 RT. Lokasi lingkungan sekitar Masjid lumayan parah, tapi banjir nggak sampai masuk Masjid. Warga yang mau sholat tarawih ya harus hati-hati berjalan kaki melewati genangan banjir,” terangnya.

Suwito menambahkan banjir sudah mulai surut sekira pukul 23.30 Wib.

“Banjir di sini biasanya cepat surut mas, nggak sampai menggenang berhari-hari,” imbuh Suwito.

Usai banjir, warga kemudian melakukan kegiatan bersih-bersih, pada Jum’at pagi (27 Februari 2026). (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.