Soal Pungutan Tunjangan Dan Study Tour Siswa, Dindikpora Rembang Tegaskan Sikapnya
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan.

Rembang – Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang memastikan pungutan-pungutan kepada siswa maupun guru, yang tidak jelas dasar hukumnya, harus dihilangkan.

Pejabat baru Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan menyampaikan hal itu, ketika forum silaturahmi dengan wartawan, di Aula Dindikpora, hari Selasa (27 Januari 2026).

Termasuk dugaan pungutan tunjangan profesi guru dengan dalih untuk syukuran atau apapun, Sholchan melarang kemungkinan itu.

“Kami sudah sampaikan kepada satuan di bawah, seperti Korwil, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), jangan ada pungutan dalam bentuk apapun. Termasuk istilah syukuran tunjangan profesi guru. Apabila dulu ada, sekarang tidak ada. Jangan ada tarikan lagi,” tuturnya.

Ditanya tentang study tour atau wisata untuk siswa, Achmad Sholchan menegaskan pihaknya tidak melarang.

Ia beralasan dalam kurikulum sekarang, ada peluang siswa belajar di luar kelas atau outing class.

Namun khusus hal ini, ada syarat dan ketentuan berlaku. Pertama, tidak boleh memaksa semua siswa harus ikut.

Kedua, jangan sampai biayanya memberatkan orang tua/wali murid.

“Misal anak-anak mayoritas pengin ke Jogja, misalnya, maka tidak boleh mewajibkan semua siswa ke Jogja. Tapi harus tetap menghargai, memahami, dan melayani keinginan siswa yang tidak mau ke sana. Yang lebih penting, biayanya jangan sampai memberatkan. Titik poinnya di situ,” kata Sholchan.

Menurutnya, kegiatan belajar di luar kelas tidak harus dilaksanakan di luar daerah.

Bisa saja untuk meringankan biaya, digelar di daerah sendiri atau luar kota, namun tidak terlalu jauh. Semua tergantung dengan kesepakatan siswa.

“Tujuannya untuk kegiatan pembelajaran. Tidak harus di luar kota atau sekitar sekolah. Meminimalisir biaya, saya kira bisa dilakukan seminim mungkin,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.