Keributan Soal Kandang Ayam, Akhirnya Ada Kesepakatan Terbaru (Kades Sumberjo Beberkan Isi Pernyataan)
Petugas Satpol PP menengahi keributan antara warga Desa Sumberjo dengan perangkat desa setempat, karena ada miskomunikasi terkait kandang ayam petelur.
Petugas Satpol PP menengahi keributan antara warga Desa Sumberjo yang memprotes kandang ayam petelur, dengan perangkat desa setempat, karena ada miskomunikasi.

Rembang – Warga Desa Sumberjo Rembang menyoroti keberadaan kandang ayam petelur, karena dianggap mengganggu lingkungan, terutama bau tidak sedap.

Masalah tersebut bahkan sempat memicu ketegangan antara warga dengan perangkat desa setempat, hingga ditengahi oleh petugas Satpol PP.

Kepala Desa Sumberjo Rembang, Slamet “Kamiks” Rahayu mengatakan lokasi kandang ayam berada di kawasan permukiman, sehingga memicu keluhan warga.

“Intinya tidak untuk peruntukan dan saat membangun belum ada izin ke warga sekitar. Laporan ke desa juga nggak ada. Tahu-tahu kandang sudah ada,” terangnya, Selasa (20 Januari 2026).

Protes warga mencuat pada bulan Juni 2025 lalu. Pemerintah Desa Sumberjo melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang.

Pemilik kandang diberi tenggang waktu sampai bulan Desember 2025, menghitung masa produktif dari ayam petelur.

Namun kenyataannya sampai bulan Januari 2026 masih ada ayam, meski jumlahnya sudah berkurang.

“Perwakilan warga kemudian datang lagi ke kantor Balai Desa, untuk mengadukan masalah tersebut,” imbuh Kades.

Warga memberikan waktu selama 4 hari untuk membersihkan kandang, terakhir pada hari Senin (19/01). Tapi pemilik kandang menyatakan belum sanggup, karena kandang yang baru untuk relokasi belum jadi.

Pemilik kandang meminta kelonggaran waktu paling cepat akhir bulan Januari atau awal Februari.

“Karena pemilik kandang belum bisa memenuhi keinginan warga per hari Senin, pihak desa berkirim surat lagi ke DLH,” bebernya.

Slamet Rahayu menambahkan keributan antara warga dengan perangkat desa, lebih disebabkan karena mis komunikasi.

Yang jelas sudah ada kesepakatan baru, bahwa pemilik kandang siap membersihkan ayam dan membongkar kandang paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Ia berharap janji itu benar-benar dipatuhi, karena sudah dalam bentuk pernyataan tertulis dan ditandatangani di atas materai.

“Kok misalnya sampai tanggal 31 Januari 2026, masih ada ayam, biar dinas terkait yang menyelesaikan. Kami dari desa sebatas menunggu saja, sampai 31 Januari 2026. Semoga kesepakatan yang telah dibuat, tidak meleset lagi,” pungkas Slamet

Kades turut mengimbau masyarakat tetap mengedepankan musyawarah mufakat, sehingga jangan sampai menimbulkan gesekan antar warga. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.