Wilayah Lain Khawatir Gagal Panen, Desa – Desa Ini Justru PD Tanam Padi Saat MT 3
Sejumlah petani di Desa Pangkalan Kecamatan Sluke masih menanam padi saat masa tanam 3 (MT 3).
Sejumlah petani di Desa Pangkalan Kecamatan Sluke masih menanam padi saat masa tanam 3 (MT 3). (Dok. Dintanpan)

Sluke – Memasuki masa tanam 3 (MT 3), mayoritas petani di wilayah Kabupaten Rembang tidak berani mengambil risiko menanam padi, mengingat minimnya suplai air untuk pengairan saat musim kemarau.

Namun demikian, sejumlah petani di Kecamatan Sluke justru masih sangat percaya diri menanam komoditas kebutuhan pokok tersebut.

Beberapa desa yang terpantau warganya masih menanam padi antara lain Desa Leran, Desa Pangkalan, Desa Labuhan, Desa Jurangjero dan Desa Jatisari.

Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Sluke, Siti Marjidah mengungkapkan desa – desa yang masih menanam padi mayoritas berada di pinggir jalan Pantura.

Mereka memanfaatkan sumur sibel, yang kebetulan airnya masih mengalir hingga saat ini.

“Ini kan kondisinya kemarau ya tapi masih bisa tanam. Sluke yang terkenal masih bisa MT 3 memang rata – rata daerah pesisir mas,” tuturnya saat dihubungi via telepon, Rabu (12/8).

Siti menimpali, luasan lahan yang ditanami padi pada MT 3 kali ini mencapai sekira 80 hektare.

“Insyaallah kalau untuk saat ini luasannya bisa mencapai 80 hektare lebih mas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto mengaku sudah sempat memberikan bantuan penambahan sumur dan pipanisasi, untuk lebih memaksimalkan potensi pertanian yang ada disana.

“Sejauh kami mengikuti disana memang sampai 3 kali tanam mas. Bukan hanya tahun ini saja, tapi sudah berlangsung beberapa tahun belakangan setelah ada sumur sibel,” katanya.

Meskipun kualitas hasil panennya tidak jauh beda dengan wilayah lain, namun keuntungan harga jualnya dianggap lebih baik dibandingkan  saat  MT 1 dan MT 2.

“Saat MT 3 kan hasil panen padi terbatas, sehingga harganya pun pasti lebih baik,” pungkas Agus. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.