
Kragan – Masih banyak nelayan di Kabupaten Rembang yang belum memahami cara menghitung pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hasil melaut.
Seorang petugas syahbandar di TPI Karanganyar Kecamatan Kragan memberikan penjelasan, setelah beberapa waktu lalu sempat muncul video viral nelayan yang mengeluhkan besaran PNBP.
Ia membeberkan setelah kapal bersandar membongkar ikan seusai melaut, ada petugas yang menghitung. Data tersebut kemudian masuk lembar persetujuan sendiri (LPS) oleh nahkoda kapal.
Menurutnya, angka PNBP yang dibayarkan nelayan, berdasarkan nilai acuan ikan dan tidak berdasarkan harga pasaran ikan. Nilai acuan ikan ini, di masing-masing tempat pelelangan ikan berbeda-beda.
“Hal ini yang sering membuat nelayan salah paham. Jadi dasarnya adalah nilai acuan ikan,” tandasnya, Kamis (11 Desember 2025).
Ia mencontohkan sebuah kapal nelayan mendapatkan 2 ton ikan layang. Di pasaran, harga ikan layang Rp 15 Ribu per kilo gram, tapi nilai acuan ikan layang di TPI Karanganyar Kecamatan Kragan hanya Rp 3 Ribu per Kg.
Sedangkan pungutan PNBP untuk kapal di bawah bobot 60 GT adalah 5 %, sehingga 5 % dari Rp 3 Ribu adalah Rp 150.
Maka perhitungannya Rp 150 dikalikan 2 ton (2.000 Kg), sehingga nilai PNBP yang harus dibayarkan sebesar Rp 300.000.
“Kalau berdasarkan harga pasaran ikan layang Rp 15 Ribu, lima persennya Rp 750, akan jauh lebih tinggi lagi PNBP nya. Bukan seperti itu. Jadi sekali lagi PNBP berdasarkan nilai acuan ikan,” terangnya.
Khusus kapal nelayan berbobot di atas 60 GT, dikenakan PNBP 10 %.
Terkait video nelayan yang mempertanyakan PNBP bisa tawar menawar, menurutnya tidak ada praktik seperti itu.
“Nggak ada mas,” tegasnya.
Sedangkan PNBP apakah memungkinkan masuk ke kantong oknum petugas, ia menyebut pembayaran oleh nelayan sendiri melalui kode billing dan langsung masuk kas negara, sehingga tidak ada celah petugas main-main.
“Di lapangan, kami tidak menerima apapun. Tidak ada hal yang menguntungkan kami dalam pelayanan. Mereka bayar sendiri melalui transfer dengan kode billing. Tidak ada bayar cash ke kami,” kata petugas tersebut.
Belakangan kedua nelayan tersebut sudah membuat video klarifikasi, mengaku salah paham.
“Video dibuat di rumah masing-masing, intinya meluruskan bahwa uang PNBP tidak masuk ke kantong petugas. Kami nggak menekan. Kalau ada tekanan kan, buat videonya di kantor kami dan narasinya kita buatkan, kan nggak,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua nelayan di Kecamatan Kragan, beberapa waktu lalu mempertanyakan PNBP kenapa bisa ditawar menawar dan apakah PNBP langsung masuk kas negara atau tidak. (Musyafa Musa).

