
Rembang – 50 an orang pekerja pabrik sepatu dari Rembang, Senin pagi (08 Desember 2025) berangkat menuju ke Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, untuk menggelar aksi demo tunggal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Dalyadi, Koordinator Aksi SPN Rembang mengatakan pihaknya akan bergabung dengan buruh dari SPN se-Jawa Tengah. Ada sejumlah tuntutan, diantaranya :
- Mendesak segera diterbitkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), karena sampai saat ini belum ada pergerakan apapun dari pemerintah.
- Kenaikan UMP antara 8,5 sampai dengan 10 %.
- Pengupahan dikembalikan kepada daerah masing-masing, melalui perundingan pengupahan tingkat kabupaten/kota.
Khusus tuntutan pengupahan dikembalikan ke daerah, Dalyadi menyebut Gubernur Jawa Tengah tidak boleh mencoret-coret yang sudah menjadi kesepakatan pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
“Kalau sudah jadi rekomendasi dari Dewan Pengupahan daerah, pak Gubernur nggak boleh coret-coret lagi. Contohnya bulan Desember tahun 2024 lalu, UMSK Kabupaten Rembang sudah ditentukan, tapi karena pak Bupati nggak tanggap, pak Gubernur pun nggak memperhatikan, buruh akhirnya gagal mendapatkan UMSK,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, upah minimum kabupaten (UMK) berlaku umum untuk semua sektor di wilayah kabupaten/kota, sedangkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) adalah upah minimum khusus untuk sektor-sektor tertentu, yang besarannya lebih tinggi dari UMK, dengan memperhitungkan karakteristik pekerjaan dan risiko lebih berat. Misalnya sektor pertambangan, manufaktur maupun padat karya.
Dalyadi menambahkan kalau upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan, barulah upah minimum kabupaten (UMK) bisa dibahas.
Menurutnya kondisi ini saling terkait. Kalau UMP belum ditetapkan, secara otomatis UMK juga belum bisa diproses.
“UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. Makanya kita desak pemerintah menetapkan UMP dan UMSP dulu. Kalau itu sudah, kita baru bisa menggelar rapat koordinasi di tingkat kabupaten. Jadi di daerah sifatnya masih menunggu juga,” imbuh Dalyadi.
Massa pekerja berangkat dari pabrik sepatu sebelah timur Rowo Setro Rembang, sekira pukul 07.15 Wib, dengan menggunakan bus.
Mereka mendapatkan dispensasi/izin resmi dari pihak pabrik.
“Kami berkoordinasi dengan perusahaan. Jadi kita tetap dibayar oleh perusahaan, meski terjun aksi ke Semarang,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

