Pembahasan UMK Rembang 2026 Molor, Ternyata Faktor Ini Pemicunya
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang, Syaiko Rosidi.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang, Syaiko Rosidi.

Rembang – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 Kabupaten Rembang molor.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang, Syaiko Rosidi, Selasa siang (25 November 2025) menuturkan biasanya bulan November seperti ini pembahasan UMK sudah selesai, kemudian langsung diteruskan ke sektor industri dan aktif berlaku per bulan Januari.

Tapi kondisinya sekarang, sampai hari Selasa belum ada pembahasan.

Hal itu disebabkan karena perubahan regulasi aturan, sehingga daerah harus menunggu ketentuan aturan tertulis.

“Harusnya November sudah final, Desember sosialisasi dan Januari eksekusi. Formula terbaru sudah direlease, tapi aturan tertulis belum disampaikan ke tingkat kabupaten/kota,” terangnya.

Syaiko yang juga Dosen Universitas YPPI Rembang (UYR) ini mencontohkan perubahan angka Alfa.

Alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota maupun provinsi.

Alfa akan menjadi pengali pertumbuhan ekonomi, sebelum dijumlahkan dengan angka infllasi, saat menentukan UMK.

Alfa pada tahun 2025 adalah 0,1 – 0,3, namun untuk rumus penghitungan UMK 2026 diberi rentang Alfa antara 0,3 sampai 0,8.

Hal ini akan semakin membuka ruang diskusi antara perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha.

“Soalnya buruh akan mengejar hingga mendekati 0,8, sedangkan pengusaha pasti cenderung memilih mendekati 0,3. Kalau pembahasan UMK 2025, perdebatan nggak terlalu lebar. Tahun ini, kemungkinan besar akan berbeda suasananya,” imbuh Syaiko.

Tahun 2025, besaran UMK Kabupaten Rembang sebesar Rp 2.236.168. Jika dibandingkan tahun 2024 Rp 2.099.689, kala itu kenaikannya 6,5 %.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menyampaikan pihaknya akan melakukan pembahasan UMK tahun 2026, setelah menerima regulasi aturan.

“Sementara ini kita masih menunggu regulasi terkait ketentuan pembahasan UMK 2026,” kata Dwi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.