Bantuan Diblokir Karena NIK Dipakai Judi Online, Dinsosppkb Rembang Marak Terima Aduan
Warga menyampaikan aduan di loket Dinsosppkb Kabupaten Rembang, Selasa (25/11).
Warga menyampaikan aduan di loket Dinsosppkb Kabupaten Rembang, Selasa (25/11).

Rembang – Ada sejumlah faktor yang mengakibatkan warga sudah tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, padahal sebelumnya menerima.

Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang, Nurdin Fahrudi menyampaikan hal itu, saat berlangsung Forum Konsultasi Publik di Aula Dinsosppkb, hari Selasa (25 November 2025).

Nurdin membenarkan cukup banyak warga yang mendatangi loket aduan di kantor Dinsosppkb, menanyakan tentang status keluarga mereka, pasca pemberlakuan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) bulan September 2025.

Sebagaimana diketahui keluarga Desil/tingkatan 1-4 berhak menerima Bansos, Desil 5 bisa masuk sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, sedangkan Desil 6-10, tidak layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Pengin tahu status keluarganya masuk Desil berapa, tinggal nunjukin nomor induk kependudukan (NIK). Meski sebenarnya hal itu bisa langsung ditanyakan ke petugas admin desa. Belakangan ini semakin banyak yang datang. Pemandangan biasa, tiap pagi, ada warga yang nangis di loket, karena nggak dapat bantuan lagi,” ungkapnya.

Nurdin menambahkan sejumlah faktor yang mengakibatkan warga tidak menerima Bansos, yakni memiliki tanah lain disamping tanah yang ditempati saat ini, kemudian kapasitas daya listrik sudah 900 Watt ke atas dan nomor induk kependudukan (NIK) digunakan untuk judi online (Judol)/pinjaman online (Pinjol).

Padahal kadang NIK tersebut disalahgunakan oleh saudara atau anaknya, sedangkan pemilik NIK justru tidak tahu menahu.

“Nah ini fenomena yang paling memprihatinkan. Kalau NIK seseorang terdeteksi pernah main Judol, otomatis langsung diblokir oleh pusat. Semiskin apa pun tetap nggak bisa dapat bantuan. Kalau seperti ini, bisa disanggah, tapi prosesnya akan jauh lebih panjang,” beber Nurdin.

Termasuk ketika warga memiliki rekening di bank, hal itu juga bisa mengakibatkan tidak menerima bantuan lagi.

“Makanya kalau ada warga tidak mampu merasa masih berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, bisa memberikan sanggahan melalui petugas admin desa. Biar nanti ditindaklanjuti melalui pengecekan ulang,” ucapnya.

Jika mengacu validasi data per bulan Oktober 2025, di Kabupaten Rembang, jumlah keluarga yang masih berhak menerima bantuan pemerintah (Desil 1-5), sebanyak 135.410 keluarga, sedangkan yang tidak berhak (Desil 6-10) mencapai 102.501 keluarga. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan