Bupati Rembang Harno, Tanggapi Insentif Pajak Setengah Miliar Lebih
Bupati Rembang, Harno.
Bupati Rembang, Harno.

Rembang – Bupati Rembang, Harno menegaskan pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah, sudah sesuai aturan.

Menurutnya, setiap uang negara yang dikeluarkan, semua sudah ada aturannya.

“Insentif semua ada dasarnya. Semua ada aturannya, kalau tanpa aturan ya nggak berani,” ujarnya.

Sebelumnya, masalah insentif pajak daerah dan retribusi daerah ini sempat menuai sorotan, karena dalam triwulan I atau antara bulan Januari – Maret 2025, nilainya mencapai Rp 558.850.000.

Jenis penerimaan meliputi pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet (0), pajak mineral bukan logam dan batuan (0), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu.

Dari insentif tiap 3 bulan ini, Bupati Rembang menerima Rp 78.239.000, Wakil Bupati Rp 44.708.000, Sekretaris Daerah (Sekda) mendapatkan Rp 27.942.500, kemudian Kepala BPPKAD Rp 23.751.125.

Sekretaris BPPKAD dan sejumlah pejabat BPPKAD juga memperoleh insentif tersebut, dengan nilai bervariasi.

Warga di Rembang menanggapi insentif pajak ini cukup beragam. Yudiono, menilai tidak masalah, karena mereka memiliki andil dalam pemasukan pajak.

“Lagipula memang ada aturannya. Nggak masalah sich menurut saya. Kalau gaji Bupati dan Wakil Bupati kan kabarnya memang nggak terlalu besar, biar bisa untuk tambah-tambah operasional. Kita nggak tahu kan, di luar duit pemerintah, warga sering datang minta bantuan ini itu,” ungkapnya.

Tapi warga lain, Kristanti berpendapat pemberian insentif pajak tergolong besar. Selain itu, waktunya tidak tepat dengan kondisi perekonomian masyarakat dan belum sebanding dengan kinerja pemerintahan.

“Triwulan saja segitu, kalau setahun dikalikan 4 kali, 2 Miliar lebih berarti. Yah sebenarnya kalau layanan dasar untuk masyarakat sudah bagus, pejabat dapat insentif, masyarakat nggak mempermasalahkan. Cuman masalahnya sekarang ini kan ekonomi lagi sulit, banyak infrastruktur bobrok. Pejabat pemerintah harusnya ada gebrakan lebih, yang pro rakyat. Kita merindukan itu,” ujar Kristanti. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.