Dampak Kemarau Basah Bagi Petani Garam Di Kab. Rembang, Harga Bagaimana ??
Petani tambak garam di Desa Purworejo Kecamatan Kaliori, saat panen tahun lalu.
Petani tambak garam di Desa Purworejo Kecamatan Kaliori, saat panen tahun lalu.

Kaliori – Petani tambak garam mulai mengolah lahan pada pertengahan bulan Juli ini, setelah menghadapi fenomena kemarau basah, dengan ditandai tingginya curah hujan saat musim kemarau.

Moch. Lilik Wijanarko, pengusaha garam di Desa Purworejo Kecamatan Kaliori mengatakan pada kondisi normal, petani garam biasanya mulai menggarap tambak pada bulan April atau Mei.

Tapi tahun 2025 ini molor, karena masih adanya hujan. Setelah cuaca panas beberapa hari terakhir, Lilik menyebut sejumlah petani garam sudah turun ke tambak. Ia memprediksi kalau air laut sudah siap (matang tua), kemungkinan seminggu sudah bisa panen.

“Ini mulai ada yang proses. Kalau airnya sudah tua, ya cepet. Rata-rata kan petani banyak pakai terpal membran, jadi nggak seperti dulu, lebih cepat ini,” ungkapnya, Selasa (15 Juli 2025).

Lilik menambahkan harga garam sempat mencapai Rp 1.600 – 1.700 per Kilo Gram. Ketika hujan, harga cenderung naik. Tapi begitu panas terik, harga garam akan turun. Sekarang pada kisaran Rp 1.500 per Kg.

“Kalau hujan ya naik lagi (harga). Stok di gudang masih lumayan banyak. Kalau masih ada pegangan uang, ditimbun dulu. Untuk pengiriman, paling sering ke Jakarta,” kata Lilik, yang juga Sekretaris UD Garam Barokah ini.

Garam krosok Kabupaten Rembang, dihasilkan dari lahan seluas 1.400 an hektar.

Dalam setahun, mampu menghasilkan 120.000 – 235.000 ton. Namun fenomena kemarau basah dikhawatirkan mengakibatkan produksi garam menurun, karena waktu pengolahan tambak menjadi lebih pendek. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.