Berapa Biaya PTSL ? BPN Rembang Targetkan Sertifikat 7 Ribuan Bidang Tahun 2025
Suasana loket pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Rembang, baru-baru ini.
Suasana loket pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Rembang, baru-baru ini.

Rembang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang tahun 2025 ini mendapatkan target pembuatan sertifikat tanah sebanyak 7.070 bidang melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL).

Ketua Tim PTSL Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang, Amrianto Samad menuturkan sampai mendekati pertengahan bulan Juli, dari 7.070 bidang tersebut, berkas persyaratan yang sudah masuk mencapai 5.301 bidang.

“Untuk sisanya, masih terus kita kejar agar dapat dilengkapi,” ujarnya.

Amrianto menimpali pada bulan Agustus 2025, harus sudah selesai.

“Meski perhitungannya 1 tahun anggaran, namun kita dibatasi sampai Agustus harus sudah selesai,” imbuh Samad.

Ketika ditanya tentang kapan sertifikat jadi, Samad belum bisa memastikan waktunya. Tapi jika mengacu pengalaman tahun-tahun kemarin, biasanya akan diserahkan pada awal tahun.

“Kita menunggu konfirmasi dari pimpinan, tapi biasanya di awal tahun, insyaallah. Tahun 2026 apakah ada PTSL lagi atau tidak, kami belum tahu. Nanti kalau ada, pasti kita sosialisasikan,” terangnya.

Soal biaya PTSL, BPN mengacu dengan Peraturan Bupati Nomor 06 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan percepatan PTSL.

Samad menyebut sebesar Rp 375.000. Namun biaya itu belum termasuk biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh). (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan