Begini Tanggapan Dindikpora!! Atap Kelas Ambruk, Puluhan Siswa SD N Kendalagung Dipindahkan Ke Ruang Perpustakaan
Ruang kelas 1 SD N Kendalagung Kecamatan Kragan tampak kayu lapuk dimakan rayap. (Foto atas) Siswa masuk ke ruang perpustakaan, karena atap ruang kelas 2 ambruk.
Ruang kelas 1 SD N Kendalagung Kecamatan Kragan tampak kayu lapuk dimakan rayap. (Foto atas) Siswa masuk ke ruang perpustakaan, karena atap ruang kelas 2 ambruk.

Kragan – Siswa di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang menghadapi ruang kelas ambruk, saat hari pertama masuk sekolah, Senin (14 Juli 2025).

Lokasinya berada di ruang kelas 2 SD N Kendalagung Kecamatan Kragan. Atap bangunan sudah ambruk sejak bulan April 2024 lalu. Kala itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Siswa yang berjumlah sekira 20 an anak, kemudian dipindahkan ke ruang perpustakaan.

Afika Zahira, siswi SD N Kendalagung mengeluhkan suasana pembelajaran, karena ruangan perpustakaan sempit.

“Ya nggak nyaman, tapi mau bagaimana lagi. Yang penting kita tetap belajar dengan semangat,” tuturnya.

Kepala SD N Kendalagung, Hikmah Rahmatul Laili menyebut tidak hanya ruang kelas 2 saja yang rusak, tetapi kondisi dua kelas di kanan kirinya tak jauh berbeda.

Tembok bangunan sudah retak dan banyak bagian kayu yang keropos dimakan rayap. Bahkan pihak sekolah kerap diprotes orang tua murid, karena merasa khawatir terhadap keselamatan putra putri mereka.

“Protes kapan bu diperbaiki, kapan. Ya kita sendiri nggak tahu kapan pastinya,” ungkap Hikmah.

Hikmah menimpali sudah berulang kali melapor kepada satuan atas. Namun sejauh ini belum mendapatkan informasi perbaikan ruang kelas.

“Pihak dinas juga sudah pernah mengecek ke sini. Kita berdo’a saja, muda-mudahan SD N Kendalagung diprioritaskan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang, Sutrisno menyatakan pihaknya sudah mengusulkan anggaran perbaikan untuk kelas rusak di SD N Kendalagung.

“Sudah kita usulkan,” tandasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.