
Rembang – Bupati Rembang, Harno telah menerima hasil investigasi dari Inspektorat terkait polemik proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan audit tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran etika oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama seleksi PPPK berlangsung.
Menanggapi temuan itu, Bupati Harno menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil audit. Namun, ia belum membeberkan secara rinci jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar.
“Yang jelas semua yang salah perlu dinasihati, dididik, dan dibina. Terkait sanksi dan sebagainya nanti ada yang menangani sendiri,” kata Bupati Harno, Senin (16/6).
Terkait mekanisme seleksi PPPK, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah masih mengacu dengan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah rekomendasi dari panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Rembang.
“Kalau PPPK sudah jelas aturannya, Kemenpan RB juga sudah memberikan. Saya sudah bertemu Kemenpan RB juga, rekomendasi DPRD juga sudah jelas ada tujuh rekomendasi,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebut akan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta membuka masukan dari DPRD.
“Saya akan menggunakan Undang-Undang dari Kemenpan juga mempertimbangkan masukan-masukan dari teman-teman DPRD. Untuk selanjutnya tunggu saja episode berikutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dua poin utama dalam rekomendasi hasil audit dari Inspektorat, yaitu temuan adanya pelanggaran atau tidak ditemukannya pelanggaran.
Inspektorat memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi masih dalam kategori etis, bukan pidana atau merugikan keuangan negara. (Musyafa Musa).

