
Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang terus melakukan percepatan pembentukan koperasi merah putih. Terbaru, sebanyak 45 desa di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi akta legalitas pendirian koperasi merah putih.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menjelaskan bahwa ada ratusan desa yang masih dalam proses pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Targetnya pada 24 Juni 2025, seluruh desa dan kelurahan bisa menerima akta legalitas koperasi merah putih. Setelah legalitas diterbitkan, tahapan berikutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Pengurus akan menajamkan jenis usaha apa yang diprioritaskan, baru nanti tahu apa yang dibutuhkan masing-masing koperasi. Setelah itu akan diajukan ke bank Himbara (Bank milik negara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN),” jelas Mahfudz saat ditemui di kantor Bupati, Selasa (10/06).
Mahfudz menambahkan, setiap koperasi nantinya akan fokus menjalankan jenis usaha sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Kebanyakan kemarin yang muncul itu di gerai sembako, kemudian apotek, sesuai masing-masing karakteristik wilayah,” imbuhnya.
Koperasi desa atau kelurahan merah putih ke depan dirancang memiliki 7 unit usaha. Diantaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage serta sarana logistik desa/kelurahan.
Dengan skema tersebut, koperasi juga akan berperan sebagai agen penyalur LPG 3 kg hingga pupuk bersubsidi. (Wahyu Adi).

