Wajah Terduga Pelaku Pencuri Dikenali, Orang Tuanya Sempat Datang Minta Maaf
Dua terduga pelaku membobol sebuah warung. Modus operandi pelaku, merusak kunci pintu bagian belakang.
Dua terduga pelaku membobol sebuah warung. Modus operandi pelaku, merusak kunci pintu bagian belakang.

Rembang – Dua orang terduga pelaku pencuri yang beraksi membobol warung di depan pabrik sepatu Rembang, akhirnya teridentifikasi.

Hal itu setelah gambar terduga pelaku menyebar ke berbagai media sosial maupun media elektronik, dalam kurun waktu dua hari terakhir.

Masyarakat pun ramai memberikan tanggapan, termasuk ada yang mengenali identitas keduanya.

“Ya betul, pelaku diduga sudah sering melakukan pencurian. Di kampung sendiri juga pernah, yang dicuri rokok sama tabung gas LPG. Ini identitasnya sudah ada, keduanya masih tinggal satu kampung. Monggo pihak kepolisian melakukan penyelidikan dulu,” ungkap sebuah sumber kepada Reporter R2B.

Sumber lain mengabarkan bahwa orang tua dari terduga pelaku sudah datang ke warung Mak Ju, di depan pabrik sepatu Rembang, Selasa pagi (12 Mei 2026).

Maksud kedatangannya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik warung, setelah anaknya melakukan aksi pencurian.

“Ya datang ke warung Mak Ju, orang tuanya minta maaf, nangis-nangis. Saya sendiri sebagai pedagang ya ndak apa-apa dimaafkan, tapi proses hukum harus tetap lanjut terus, untuk memastikan pelaku pembobolan di banyak warung, orang yang sama atau ada juga pelaku lain,” tandas seorang pemilik kios di depan pabrik sepatu.

Untuk identitas kedua terduga pelaku masih kita rahasiakan, sambil menunggu proses penyelidikan dan penangkapan aparat kepolisian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi pencurian warung dan kios di depan pabrik sepatu Rembang, marak terjadi.

Pelaku menggasak tabung gas LPG 3 Kg, kompor gas, mesin cup sealer, minuman sachet dan berbagai barang di dalam warung. Pedagang resah, karena untung berjualan juga tidak seberapa.

“Coba bayangkan mas, penghasilan tidak menentu saja, masih harus menanggung kerugian kemalingan. Nggak sekali, dua kali lho masalahnya,” timpal pedagang lain. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.