Gus Yaqut Dan Isteri Nikmati Akhir Pekan, Pilih Kopi Rakitan (Saat Berkunjung Di Kedai HitamPutih)
Gus Yaqut santai menikmati suasana akhir pekan di Kedai HitamPutih Rembang.
Gus Yaqut santai menikmati suasana akhir pekan di Kedai HitamPutih Rembang.

Rembang – Tokoh dari Leteh Rembang yang kini menjadi Direktur Eksekutif Institute Of Humanitarian Islam, Yaqut Cholil Qoumas bersama sang isteri, Enny Retno menghabiskan waktu akhir pekan di Rembang.

Keduanya sempat menyambangi Kedai HitamPutih di sebelah timur Pertigaan Clangapan Rembang, Sabtu malam (07 Juni 2025).

Gus Yaqut tampak memesan dua cangkir Kopi Rakitan, salah satu minuman khas di kedai itu. Dengan gaya santai, Gus Yaqut terlihat akrab menyapa barista dan sesekali melayani permintaan swafoto dari pengunjung.

“Saya ke sini kan cuman pengen nyantai saja,” ujar Gus Yaqut sambil tersenyum di sela obrolan bersama sahabatnya.

Kedatangan Gus Yaqut dan istri sekira pukul 19.21 WIB, langsung menarik perhatian pengunjung.

“Beliau putra asli Rembang, baru ini saya lihat ke sini. Tapi tetap saja bikin kaget dan senang para pengunjung,” ujar Eva, salah satu pengunjung kedai yang duduk tak jauh dari meja Gus Yaqut.

Kedai HitamPutih selama ini dikenal sebagai ruang nongkrong para pecinta kopi lokal. Interiornya minimalis, musik yang mengalun pelan, serta aroma robusta dari pegunungan Lasem membuat tempat ini menjadi favorit anak muda hingga tokoh masyarakat.

Kehadiran tokoh nasional Gus Yaqut sekaligus menjadikan akhir pekan di Kedai HitamPutih terasa spesial.

Pemilik kedai, Ulil Amri Imransyah, mengaku senang atas kehadiran Gus Yaqut.

“Tentu senang sekali, kedai kami bisa menjadi tempat bersantai Gus Yaqut. Ini apresiasi luar biasa bagi kami,” kata Ulil. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.