
Rembang – Terkait kisruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tim panitia khusus (Pansus) DPRD Rembang akhirnya memberikan 7 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.
Ketua Pansus PPPK, M. Rokib menyampaikan rekomendasi tersebut mempertimbangkan masukan anggota dewan, serta pendalaman bersama instansi terkait.
“Rapat pembahasan berlangsung tanggal 9, 14 dan 21 Mei 2025 di ruang Banggar dan ruang paripurna DPRD,” terangnya, Kamis (22/05).
Adapun tujuh rekomendasi itu meliputi :
- Peserta seleksi PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan tes dan dinyatakan lolos agar segera dilantik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 53 Ayat 1 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 60, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Pelantikan PPPK sebagaimana disebutkan pada poin pertama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146–148, yang mengatur bahwa belanja pegawai pada tahun 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD, berikut sanksi yang menyertainya.
- Bupati diminta melakukan evaluasi kinerja PPPK setiap tahun.
- PPPK yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)/(seperti RSUD dan Puskesmas-Red) harus dibiayai oleh BLUD masing-masing, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
- Bupati agar memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang berakibat membebani keuangan daerah.
- Sejak ditetapkannya rekomendasi ini, seluruh pejabat yang berwenang dilarang mengangkat tenaga non-ASN.
- Bagian organisasi diwajibkan melakukan evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) pada setiap instansi sesuai kebutuhan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan tujuh rekomendasi tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir dan ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD. Setelah dituangkan dalam keputusan DPRD, rekomendasi akan diserahkan kepada Bupati Rembang.
“Rekomendasi DPRD ini selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap PPPK di Kabupaten Rembang,” tutup Rouf. (Musyafa Musa).

