Kuasa Hukum PDI P Rembang : Pembelian Tanah Atas Nama Partai, Bukan Pribadi (Langsung Ditantang Pembuktian)
Ali Hadi, kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang. (Insert) Kantor DPC PDI Perjuangan.
Ali Hadi, kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang. (Insert) Kantor DPC PDI Perjuangan.

Rembang – Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang menganggap bahwa pembelian tanah yang ditempati untuk kantor DPC PDI Perjuangan saat ini, bukan atas nama pribadi, tatapi atas nama partai.

Saat diwawancara wartawan baru-baru ini, Ali Hadi, kuasa hukum DPC PDI Perjuangan menceritakan sebelum era tahun 1993, Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) adalah Sri Umar Lantip (Alm) dan Sekretaris Tahar Hadi Prayitno (Alm).

Setelah itu, pada periode 1993 – 1998, Ketua PDI Suryanto (Alm) dan Sekretarisnya Sukaryono (Alm).

Posisinya masih berstatus PDI, belum PDI Perjuangan.

Menurutnya, kesaksian beberapa orang di Desa Ngotet Rembang, dulu yang datang mengurus pembelian tanah ke Pemerintah Desa setempat, memang salah satunya Sukaryono.

Ia menyebut pembelian bukan atas nama pribadi, tapi atas nama partai.

“Dulu ada buktinya (pembelian), untuk sekarang (masih ada atau tidak), akan kami sampaikan saat proses lebih lanjut,” tuturnya.

Setelah tahun 1998, terjadi pergolakan politik. Hingga akhirnya PDI tumbang dan muncullah PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarno Putri.

Ali Hadi menambahkan kantor PDI di depan Mapolres Rembang itu, selanjutnya secara turun temurun ditempati pengurus PDI Perjuangan.

“Dari PDI ke PDI P kan transisi politis. Yang saya pertanyakan kenapa ada tanah C desa atas nama Sukaryono di Desa Ngotet,” imbuh Ali.

Saat ditanya apakah pengurus PDI P membayar pajak bumi bangunan (PBB) sejak kantor berdiri sekira tahun 1998, Ali Hadi mengaku tidak tahu.

“Monggo Buktikan…”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lahan seluas 2.021 Meter persegi (sesuai peta bidang BPN) yang sekarang ditempati Kantor DPC PDI P sebelah selatan Perempatan Galonan, diklaim oleh Rachmat Hidayat, warga Perumahan Sumber Mukti Indah Sumberjo Rembang.

Rachmat mengaku mendapatkan kuasa dari Almarhum Sukaryono, warga Desa Sawahan, mantan pengurus PDI Rembang, untuk mengurus sertifikat lahan tersebut, sebelum Sukaryono meninggal dunia tahun 2022 lalu.

Menurutnya, dokumen persyaratan sudah lengkap, tapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menindaklanjuti, dengan alasan masih ada kekurangan berkas. (surat kesepakatan antara pemohon sertifikat dengan DPC PDI P bahwa betul-betul tidak ada sengketa_Red).

Karena mediasi buntu, Rachmat memutuskan melaporkan BPN dan DPC PDI Perjuangan ke Polres Rembang.

“Kita berdasarkan data saja, by data. Bukan by lisan atau opini. Biar nanti data berbicara. Kalau pak Ali Hadi menyatakan ada pembelian atas nama partai, monggo dibuktikan secara fakta dokumennya, kita siap uji materi,” tandas Rachmat, Senin 07 Juli 2025. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan