Oknum Sekdes Dan Anak Anggota DPRD Rembang Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir Ayam Petelur
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ayam petelur (rompi merah), dikawal petugas Kejaksaan Negeri Rembang akan masuk ke dalam Rutan.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ayam petelur (rompi merah), dikawal petugas Kejaksaan Negeri Rembang akan masuk ke dalam Rutan.

Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Rembang yang merugikan negara Rp 600 Juta.

Dana hibah Pokir tersebut, sebelumnya digunakan untuk pengadaan ayam petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang pada tahun anggaran 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara melalui Kepala Seksi Intelijen, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan dua orang tersangka, berinisial ZNR, ketua kelompok ternak Mekar Sari Desa Banowan Kecamatan Sarang, sekaligus Sekretaris Desa Banowan dan TJD merupakan pihak ketiga (swasta), anak dari mantan Ketua DPRD Rembang yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD, Supadi, pemilik Pokir hibah pengadaan ayam petelur.

“Tersangka ZNR perannya membuat semua dokumen administrasi fiktif, dari membuat surat keputusan pembentukan kelompok ternak fiktif, membuat proposal permohonan bantuan hibah pengadaan ayam petelur fiktif dan membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana bantuan. Sedangkan TJD berperan mengambil alih pekerjaan, dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah ayam petelur dari tangan kelompok tani, untuk digunakan dan dikelola sendiri,” terangnya.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Rembang pada hari Rabu 30 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Keduanya kita tahan 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan,” tandas Yusni.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Saat ditanya kemungkinan tersangka lain, Yusni menyebut masih sangat terbuka, karena hal itu tergantung hasil pemeriksaan kedepan.

“Karena kedua tersangka sudah ditahan, kita bisa lebih fokus mengungkap,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan