

Rembang – Polres Rembang mengamankan dua orang tersangka pelaku, karena diduga menjual bubuk petasan untuk perayaan idul Fitri.
Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro menjelaskan tersangka pertama berinisial S (29 tahun) warga Kecamatan Sumber Rembang.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2,5 kilo gram bubuk misiu, petasan Leo 64, 1 buah palu, gunting, sendok plastik, 15 batang kayu kecil, 1 bendel kertas cap leo dan 27 selongsong mercon.
“Diduga yang bersangkutan memproduksi petasan, buat persiapan Lebaran ini,” terangnya saat release kasus di Mapolres Rembang, Senin (24 Maret 2025).
Sedangkan tersangka kedua berinisial AP (18 tahun) warga Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
Kapolres menyebut tersangka ditangkap di sebelah barat Terminal Rembang, dengan barang bukti 3 Kg bubuk misiu, 1 buah timbangan digital, tas ransel, HP, sepeda motor Honda Beat.
“Kita lakukan penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga diduga menjual bubuk misiu, sampai ke wilayah Rembang,” ungkapnya.
AKBP Dhanang mengingatkan sudah banyak kasus, bahan peledak untuk petasan mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa. Maka sebaiknya masyarakat tidak coba-coba menjual bubuk misiu, karena akan sangat beresiko.
“Peran orang tua meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya untuk tidak bermain petasan. Tokoh masyarakat di lingkungan terdekat, kami mohon bisa saling mengingatkan kalau menjumpai penjualan semacam ini,” ujar Kapolres.
Tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Keduanya dikenakan Undang-Undang Darurat dan Pasal 297 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Musyafa Musa).