

Bulu – Terungkap enam fakta dibalik peristiwa kecelakaan lalu lintas dump truk menabrak sepeda motor di jalan Rembang – Blora, Desa Mantingan Kecamatan Bulu yang mengakibatkan pasangan suami isteri (Pasutri) meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2025.
Dalam release kasus di Mapolres Rembang, Jum’at pagi (07 Maret 2025), Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan didampingi Kasat Lantas AKP Ryan Mitha Pangesti menjelaskan fakta pertama dump truk tersebut mengangkut batu kapur dari Kecamatan Sedan Rembang dengan tujuan Kabupaten Sragen.
“Awalnya truk ini bawa batu gamping dari Rembang, kirim ke Sragen,” ungkapnya.
Fakta kedua, sopir aslinya adalah S warga Kecamatan Pamotan Rembang. Ia didampingi kernet truk, MS (22 tahun) warga Kecamatan Sedan.
Seusai mengirim batu gamping, dalam perjalanan pulang, kernet truk MS diminta untuk menggantikan mengemudi, karena sang sopir mengantuk.
Kernet yang mengemudikan dump truk ternyata juga kelelahan dan mengantuk.
Saat sampai di jalan raya Rembang – Blora, Desa Mantingan Kecamatan Bulu, dump truk oleng ke kanan, kemudian menabrak sepeda motor Mio J yang ditumpangi pasangan suami isteri, Yadi (54 tahun) dan Peniasih (52 tahun).
Pasangan suami isteri ini baru saja membeli nasi goreng di Sulang dan akan pulang ke rumah kontrakannya di Desa Mantingan Kecamatan Bulu.
“Truk dari selatan ke utara melewati garis marka tengah jalan, lalu menghantam sepeda motor dari arah berlawanan,” beber Wakapolres.
Fakta ketiga, pasca kejadian, sebenarnya aparat Polsek Bulu sudah mengarahkan sopir dan kernet truk turun, menunggu di sebuah warung, sambil polisi menangani korban dan menantikan kedatangan petugas Satlantas dari Rembang.
Saat itulah, keduanya memilih kabur masuk ke dalam hutan, lantaran takut diamuk massa.
“Waktu itu anggota Polsek Bulu lagi ngurusi korban. Begitu olah TKP selesai, ternyata sopir dan kernet truk dicari sudah nggak ada. Keduanya kabur, meninggalkan truk di lokasi kejadian,” terangnya.
Status Kepemilikan Truk
Fakta keempat, korban pasangan suami isteri berstatus nikah siri, sehingga tidak dimakamkan di satu lokasi.
Korban pria dimakamkan di pemakaman Desa Pasucen Kecamatan Gunem Rembang, sedangkan korban wanita dimakamkan di Desa Tawangrejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Fakta kelima, selang dua hari pasca kejadian, MS dan S diamankan anggota Satlantas. Dari hasil gelar perkara, hanya MS, kernet yang menggantikan jadi sopir truk, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia yang belum mengantongi SIM B2 Umum terjerat pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 Juta.
“Kernet ini pengakuannya sering menggantikan jadi sopir, terutama ketika truk kosong, tidak ada muatan. Sedangkan sopir aslinya yang tertidur, belum bisa memenuhi unsur untuk diproses hukum,” kata Wakapolres.
MS kini ditahan di sel Mapolres Rembang. Ia mengaku sudah bertemu keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya.
Fakta keenam, status kepemilikan dump truk yang menjadi barang bukti, bukan milik MS maupun S. Tapi kendaraan tersebut milik orang lain. (Musyafa Musa).